| Sabtu, 28 Juli 2012 | |
| MAKASSAR
– Perum Bulog Divisi Regional Sulsel menyalurkan beras untuk rakyat
miskin (raskin) sebanyak dua kali pada Agustus mendatang. Penyaluran
tersebut untuk mengontrol harga beras di pasaran sepanjang Ramadan ini. Dua kali penyaluran tersebut karena raskin ke-13 yang biasanya dibagikan pada akhir tahun ditarik ke Agustus untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang meningkat.Kepala Divisi Regional Bulog Sulsel Tommy S Sikado mengatakan, dengan dua kali raskin disalurkan harga akan tetap terjaga. “Saat ini ada sekitar 508.832 RTS (rumah tangga sasaran) yang mendapatkan jatah raskin di Sulsel. Dari total RTS itu jika semuanya bersamaan ke pasar dan membeli beras harga normal, akan terjadi lonjakan permintaan yang bisa merespon harga beras naik. Olehnya itu total RTS itu kami beri jatah dua kali beras murah,”ujar Tommy. Walau stok beras Bulog saat ini masih mencukupi untuk 22 bulan ke depan dengan total 205.450 ton di gudang,tetapi peningkatan harga masih memungkinkan. Oleh karena itu, raskin ke-13 diserahkan lebih awal. “Ini kebijakan pusat.Jadi masyarakat dapat dua kali jatah raskin bulan depan,”katanya. Hingga saat ini harga beras di pasaran masih tetap terjaga. Jika nantinya raskin ke-13 dan raskin reguler telah disalurkan dan tetap terjadi lonjakan harga menjelang lebaran, Bulog dan pemerintah setempat akan melakukan operasi pasar. Di sisi lain, perdagangan beras antar pulau dari Sulsel Juli ini berlangsung normal.Tidak ada lonjakan permintaan dan tidak pula terjadi pengurangan. Hal tersebut dikarenakan, hampir seluruh hasil pertanian di provinsi di Indonesia melakukan panen dengan baik. “Perdagangan beras tetap berlangsung, tidak terjadi lonjakan karena hampir semua daerah memiliki stok yang cukup untuk Ramadan.Permainan harga di pasaran juga tetap terjaga,” ujar Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Sulsel Rahman Daeng Tayang kepada SINDO di Makassar, kemarin. rahmat hardiansya |
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi ( Disnakertrans ) Sulawesi Selatan, H. Saggaf Saleh, Kamis
26 Juli 2012 di Makassar mengatakan bahwa tujuan posko dibentuk salah
satunya adalah menerima pengaduan karyawan perusahaan swasta yang tidak
mendapatkan haknya berupa tunjangan hari raya atau THR. Pembentukan
posko hari raya sebagai tempat pengaduan karyawan dan karyawan yang
tidak mendapatkan haknya bisa melaporkan perusahaannya melalui posko,
dengan demikian kami langsung menindaklanjutinya bila menerima aduan.
Himbauan ini tindak lanjut dari Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Saggaf menegaskan, Disnakertrans
Sulsel tidak hanya sekedar mendirikan posko dan menerima aduan
masyarakat. Pihaknya juga berjanji melakukan pengawasan ke perusahaan
untuk mengantisipasi adanya perusahaan yang tidak memberikan hak
karyawannya. Pembentukan posko pengaduan dan pengawasan, akan efektif
satu minggu sebelum hari raya idul fitri. Dengan Batasan pemberian THR
kepada karyawan tersebut tentunya pengawasan dan posko aduan ini
diharapkan berjalan dengan lancar setelah waktu yang sudah ditentukan.
Ph/Na ( Jumat, 27/07/2012 )