SABTU, 12 MAY 2012
Terkait Rencana Pembangunan Hotel Syariah
MAKASSAR, – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel masih terus menggodok
memorandum of understanding (MoU) dengan PT Lippo terkait rencana
pembangunan hotel di salah satu lahan milik pemprov di Jalan Masjid
Raya, Makassar. MoU tersebut digagas sebagai kompensasi pelepasan saham
Pemprov Sulsel di Hotel Aryadutha Makassar.
Sekretaris Provinsi Sulsel, Andi Muallim, menjelaskan, mengaku, MoU
tersebut sejauh ini masih sementara dalam penggodokan di Biro Ekonomi
Pemprov Sulsel.
“Setelah itu, baru kita tandatangani MoU itu, kemudian MoU itu akan saya
bawa ke DPRD. Apakah DPRD sekedar tahu ataukah mau memberikan
persetujuan. Ini terserah DPRD. Insya Allah dalam waktu dekat, MoU ini
sementara digodok di Biro Ekonomi,” jelas Muallim, di Kantor Gubernur
Sulsel, Jumat, 11 Mei.
Dia mengatakan, pihaknya mengaku telah mendapat laporan dari biro
ekonomi bahwa pembangunan hotel hasil kompensasi itu sudah siap jalan,
apalagi diakuinya, dari laporan yang ada, pihak DPRD juga sudah
menyetujui. “Masih seperti itu, ini siap berjalan. DPRD juga sudah oke,”
katanya.
Diketahui, pembangunan juga sudah mendapat persetujuan dari Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo.
Sebelumnya, Kepala Biro Ekonomi Sulsel, Muhammad Firda, menjelaskan,
lahan yang telah disiapkan sekitar tiga hektare tersebut, dinilai cukup
untuk membangun hotel berbintang tiga berlantai empat serta memiliki 100
kamar.
“Kita akan rancang hotel ini menjadi hotel syariah, karena berada di
sekitar Masjid Al Markaz Al Islami. Ini semua sudah kita laporkan ke Pak
Gubernur, beliau menyetujuinya,” jelas Firda kepada wartawan.
Jika berdasarkan kesepakatan dengan PT Lippo Karawaci Group sebagai
pengelola Hotel Aryaduta, lanjut Firda, maka seluruh bangunan hotel ini
nantinya akan ditanggung oleh pihak Lippo Karawaci. Sementara Pemprov
sendiri hanya akan menyiapkan lahan untuk itu.
“Jadi, setelah hotel ini selesai dibangun, 100 persen menjadi milik
pemprov. Ini kan sebagai kompensasi dari pelepasan saham kita di
Imperial (Aryaduta),” jelasnya.
Ia menambahkan, sejak Hotel Aryaduta dikelola Lippo Karawaci Group,
hotel tersebut dinilai sudah tidak lagi memberikan kontribusi berupa
deviden, terutama selama beberapa tahun terakhir ini. Persentase
kepemilikan saham pemprov di hotel itu hanya sebesar 0,08 persen atau
13.568.506 lembar saham.
Dalam kondisi seperti itu, maka saham pemprov di Aryaduta ditaksir
merosot menjadi 0,08 persen atau sekitar Rp8,7 miliar. Penurunan
tersebut bahkan disebut merosot tajam dari saham awal yang mencapai 30
persen.
Dia juga mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu kesepahaman
melalui MoU antara pemprov dengan pihak Lippo Karawaci. (eky/ism)