Senin, 05 Maret 2012

Proyek Bypass Mamminasata- Pemprov Lakukan Inventarisasi Lahan


Senin, 05 Maret  2012
MAKASSAR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel mulai melakukan inventarisasi untuk membebaskan lahan proyek bypass Makassar-Maros- Sungguminasa-Takalar (Mamminasata) tahun ini. 

Kepala Dinas Bina Marga Sulsel Abd Latief mengungkapkan, dalam proses tersebut, pihaknya bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros dan Gowa akan membentuk tim bersama untuk menentukan jalur baru sepanjang 50 kilometer tersebut. ”Tiap kabupaten juga akan membuat Panitia 9.Kemudian kita melakukan identifikasi lahan untuk pembebasan jalurjalur yang dilalui nantinya,”katanya kemarin.

Dia mengatakan,Dinas Bina Marga telah merampungkan pengerjaan detail engineering design (DED) sejak 2011 lalu, sehingga tahun ini hanya fokus untuk pembebasan lahan milik warga.Jalan baru sepanjang 50 kilometer ini merupakan jalur bebas hambatan,tanpa adanya permukiman penduduk dan pedagang di sepanjang lokasi. Bypass ini, kata Latief, nantinya juga menjadi tumpuan untuk mengurangi kemacetan kendaraan di Kota Makassar. Untuk membangun jalan ini, diperkirakan menghabiskan anggaran Rp850 miliar.

Sementara itu, Kepala Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Distarkim) Sulsel A Bakti Haruni mengatakan, sebelum pembebasan lahan, pihaknya bersama Kabupaten Maros dan Gowa akan melakukan survei. ”Kita memang sementara identifikasi, garis mana yang akan dilewati bypass ini. Siapa pemilik lahan, dan penetapan harga. Pembebasan ditanggung pemda nanti,” ujar Bakti kepada SINDO. Rancangan awal, pembebasan lahan dan fisiknya akan dimulai dengan membangun jalan dari Kecamatan Maros Baru melewati Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros.

Kemudian dilanjutkan di Kecamatan Pattalassang dan berakhir di Kecamatan Galesong di Kabupaten Gowa. Bypass Mamminasata merupakan program multitahunan Pemerintah Pusat dan dianggarkan bertahap. Khusus Kabupaten Maros, jalan ini sepanjang 21 kilometer (km), Kabupaten Gowa sejauh 22 km, sisanya Takalar sejauh 5 kilometer. Sementara lebar jalan mencapai 40 meter, dengan jumlah jalur mecapai delapan. 

Read More >>

Sekolah Khusus Olahraga Sulsel Dibangun 2012

Senin, 05 Maret 2012 



Makassar  - Pembangunan fisik Sekolah Khusus Olahraga (SKO) di Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) rencananya akan dimulai pada Mei, 2012.

Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga Sulsel Ilham Gazaling di Makassar, Senin, menjelaskan, sekolah khusus olahraga tersebut akan dibangun di atas lahan satu hektare milik pemerintah provinsi di kawasan Sudiang Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar.

Pembangunan sekolah akan dilakukan secara bertahap, dimulai dengan pembangunan tiga kelas pertama menggunakan anggaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp6,2 miliar.

Pembangunan sekolah dengan 20 kelas ini merupakan hasil kerja sama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Pemuda dan Olah Raga dengan total anggaran yang disiapkan sebesar Rp20 miliar.

Sekolah khusus olahraga ini diharapkan mampu melahirkan atlet berprestasi tidak hanya dari Sulsel tapi juga provinsi lainnya di Indonesia timur.

Tahun pertama penerimaan siswa ditargetkan sebanyak 90 siswa yang direkrut dari 24 kabupaten dan kota di Sulsel dan sejumlah provinsi di timur Indonesia untuk mengikuti pendidikan keolahragaan.

Ia menambahkan, tujuan utama pendirian sekolah ini adalah untuk mengembangkan bakat olahraga yang dimiliki siswa lulusan sekolah menengah atas, sehingga mampu mewakili daerah maupun negaranya di ajang olahraga nasional dan internasional.
Sumber: http://www.antara-sulawesiselatan.com/berita/36947/sekolah-khusus-olahraga-sulsel-dibangun-2012
Read More >>

BLSM Sulsel Diusulkan untuk 825 Ribu Orang

Senin, 05 Maret 2012 

Makassar - Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mengusulkan Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) dialokasikan bagi 825 ribu jiwa penduduk miskin di Sulsel.

Kepala Dinas Sosial Sulsel Suwandi di Makassar, Senin, mengatakan, pihaknya masih menunggu bentuk dan jumlah BLSM yang menjadi kompensasi dari rencana kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi pada April 2012.

Usulan pengalokasian jumlah penduduk yang akan menerima BLSM tersebut disesuaikan dengan jumlah penduduk miskin di Sulsel yang hingga akhir 2011, mencapai 825 ribu jiwa. Jika dibandingkan data pada Maret 2011 terjadi peningkatan jumlah sebanyak 6.040 jiwa.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) Sulsel menunjukkan 2011 dari jumlah tersebut sekitar 701 ribu diantaranya berada di desa.

Sebelumnya pada Jumat (2/3) Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Radjasa mengatakan, pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp25 triliun untuk penyaluran BLSM sebagai kompensasi adanya penyesuaian harga BBM bersubsidi.

Hatta memastikan pemerintah akan memberikan BLSM tersebut kepada sekitar 30 persen masyarakat kurang mampu yang diperkirakan terkena dampak kenaikan BBM bersubsidi.

Menurut Hatta, dana untuk kompensasi tersebut dimasukkan dalam APBN Perubahan 2012 yang rencananya akan dibahas mulai pekan depan.

Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufri mengatakan, bantuan langsung sementara masyarakat sebesar Rp150 ribu untuk setiap kepala keluarga itu bertujuan untuk membantu masyarakat miskin menghadapi dampak kenaikan harga BBM.

Sebelumnya pemerintah pernah memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp300.000 untuk kompensasi bagi masyarakat atas imbas kenaikan BBM pada 2008.
Sumber: http://www.antara-sulawesiselatan.com/berita/36942/blsm-sulsel-diusulkan-untuk-825-ribu-orang
Read More >>

Dinas Kesehatan Wajibkan Sarana Pojok ASI

Senin, 05 Maret 2012

Makassar - Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mewajibkan penyediaan sarana pojok ASI (Air Susu Ibu) atau tempat menyusui ASI eksklusif di tempat-tempat umum.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulsel Rahmat Latief di Makassar, Senin menjelaskan, kewajiban bagi tempat-tempat umum seperti perkantoran dan pusat perbelanjaan untuk menyediakan pojok ASI merupakan implementasi dari Peraturan Daerah Provinsi Sulsel Nomor 6/2010 tentang ASI eksklusif.

"Di tempat-tempat umum pojok ASI atau Laktasi wajib disiapkan tempatnya dengan mengikuti aturan ukuran dan fasilitas di dalamnya," jelasnya.

Dalam pasal tujuh Perda 6/2010 dijelaskan pemberi kerja, pengelola tempat kerja, pengelola fasilitas umum wajib menyediakan fasilitas tempat menyusui atau ruang laktasi.

Persyaratannya antara lain, berukuran minimal 3x4 meter bujur sangkar, keamanan, kenyamanan, wastafel dan air mengalir, pencahayaan yang cukup, tempat sampah, termos susu dan pendingin ruangan.

Keberadaan pojok laktasi ini, kata dia, membutuhkan kerja sama dari pemerintah kabupaten dan kota untuk menyertakan fasilitas pemberian ASI eksklusif ini pada izin pendirian bangunan fasilitas umum.

ASI Eksklusif adalah air susu ibu yang diberikan pada bayi sejak lahir hingga usia enam bulan dan merupakan makanan terbaik dalam upaya pemeliharaan kesehatan bayi untuk menyiapkan sumber daya manusia yang sehat, cerdas dan berkualitas.

Untuk mendorong pemberian ASI Eksklusif, promosi susu formula dilarang dilakukan secara langsung di rumah sakit, puskesmas dan jaringannya, rumah tangga, kantor pemerintah dan swasta, balai pengobatan, rumah bersalin, dokter praktik dan bidan praktik swasta.

Ia juga menegaskan, agar lembaga dan petugas kesehatan ikut mendorong pemberian ASI eksklusif. Lembaga atau petugas kesehatan yang tidak ikut mendorong pemberian ASI eksklusif atau bahkan dengan sengaja mempromosikan susu formula pengganti pada masa pemberian ASI eksklusif akan diberikan sanksi mulai dari teguran tertulis, peringatan tertulis, denda dan pencabutan izin.

"Perda ini tidak hanya di lingkup rumah sakit tapi akan disosialisasikan hingga ke tingkat rumah tangga," ujarnya. 
Sumber: http://www.antara-sulawesiselatan.com/berita/36938/dinas-kesehatan-wajibkan-sarana-pojok-asi

Senin, 05 Maret 2012

Makassar - Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mewajibkan penyediaan sarana pojok ASI (Air Susu Ibu) atau tempat menyusui ASI eksklusif di tempat-tempat umum.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulsel Rahmat Latief di Makassar, Senin menjelaskan, kewajiban bagi tempat-tempat umum seperti perkantoran dan pusat perbelanjaan untuk menyediakan pojok ASI merupakan implementasi dari Peraturan Daerah Provinsi Sulsel Nomor 6/2010 tentang ASI eksklusif.

"Di tempat-tempat umum pojok ASI atau Laktasi wajib disiapkan tempatnya dengan mengikuti aturan ukuran dan fasilitas di dalamnya," jelasnya.

Dalam pasal tujuh Perda 6/2010 dijelaskan pemberi kerja, pengelola tempat kerja, pengelola fasilitas umum wajib menyediakan fasilitas tempat menyusui atau ruang laktasi.

Persyaratannya antara lain, berukuran minimal 3x4 meter bujur sangkar, keamanan, kenyamanan, wastafel dan air mengalir, pencahayaan yang cukup, tempat sampah, termos susu dan pendingin ruangan.

Keberadaan pojok laktasi ini, kata dia, membutuhkan kerja sama dari pemerintah kabupaten dan kota untuk menyertakan fasilitas pemberian ASI eksklusif ini pada izin pendirian bangunan fasilitas umum.

ASI Eksklusif adalah air susu ibu yang diberikan pada bayi sejak lahir hingga usia enam bulan dan merupakan makanan terbaik dalam upaya pemeliharaan kesehatan bayi untuk menyiapkan sumber daya manusia yang sehat, cerdas dan berkualitas.

Untuk mendorong pemberian ASI Eksklusif, promosi susu formula dilarang dilakukan secara langsung di rumah sakit, puskesmas dan jaringannya, rumah tangga, kantor pemerintah dan swasta, balai pengobatan, rumah bersalin, dokter praktik dan bidan praktik swasta.

Ia juga menegaskan, agar lembaga dan petugas kesehatan ikut mendorong pemberian ASI eksklusif. Lembaga atau petugas kesehatan yang tidak ikut mendorong pemberian ASI eksklusif atau bahkan dengan sengaja mempromosikan susu formula pengganti pada masa pemberian ASI eksklusif akan diberikan sanksi mulai dari teguran tertulis, peringatan tertulis, denda dan pencabutan izin.

"Perda ini tidak hanya di lingkup rumah sakit tapi akan disosialisasikan hingga ke tingkat rumah tangga," ujarnya. 
Sumber: http://www.antara-sulawesiselatan.com/berita/36938/dinas-kesehatan-wajibkan-sarana-pojok-asi
Read More >>