Rabu, 07 Maret 2012
Makassar
- Peraturan Gubernur (Pergub) Sulawesi Selatan (Sulsel) tentang kerja
sama pengelolaan dana "Coorporate Social Responsibility" (CSR)
ditargetkan terbit tahun ini.
Sekretaris Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) Provinsi Sulsel Susiwati di Makassar, Rabu, menjelaskan, sebelum diterbitkan masih perlu dilakukan dua hingga tiga kali pertemuan dengan sejumlah pihak untuk mengkaji konsep awal kerja sama pengelolaan CSR.
"Akan ada pertemuan lanjutan untuk mengkaji konsep bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Sulsel, perusahaan, sebelum dibuatkan pergub-nya," katanya.
Menurutnya, potensi dana CSR di Sulsel sangat besar, hanya saja pengelolaannya belum merata. "Sebenarnya sangat besar dan jika rutin pasti ada program yang dapat selesai," ujarnya. Dengan adanya pergub, diharapkan pengelolaan CSR di Sulsel menjadi lebih merata dan tepat sasaran.
Sekretaris Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) Provinsi Sulsel Susiwati di Makassar, Rabu, menjelaskan, sebelum diterbitkan masih perlu dilakukan dua hingga tiga kali pertemuan dengan sejumlah pihak untuk mengkaji konsep awal kerja sama pengelolaan CSR.
"Akan ada pertemuan lanjutan untuk mengkaji konsep bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Sulsel, perusahaan, sebelum dibuatkan pergub-nya," katanya.
Lebih
jauh, ia menjelaskan, konsep awal kerja sama pengelolaan CSR akan
disesuaikan dengan program pembangunan pemerintah seperti di bidang
infrastruktur, pendidikan dan kesehatan.
Misalnya, pemerintah
memiliki program perbaikan jalan sepanjang satu kilometer, 500 meter
diantaranya akan ditangani oleh pemerintah sementara 500 meter lainnya
akan dikerjasamakan dengan perusahaan melalui program CSR-nya.Menurutnya, potensi dana CSR di Sulsel sangat besar, hanya saja pengelolaannya belum merata. "Sebenarnya sangat besar dan jika rutin pasti ada program yang dapat selesai," ujarnya. Dengan adanya pergub, diharapkan pengelolaan CSR di Sulsel menjadi lebih merata dan tepat sasaran.