JUMAT, 03 AGUSTUS 2012
MAKASSAR, - Pemerintah Provinsi Sulsel segera mengedarkan surat imbauan
Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo soal larangan para pejabat di
Sulsel untuk menerima parcel jelang perayaan hari raya Idul Fitri 1433
Hijriah.
Sekretaris Provinsi Sulsel Andi Muallim mengatakan, surat edaran
tersebut baru akan ditandatangani Gubernur Syahrul Yasin Limpo dan
selanjutnya diedarkan.
“Hari ini (kemarin) Pak Gubernur tanda tangan surat edaran soal larangan
memberi dan menerima parcel,” jelas Muallim di Kantor Gubernur Sulsel,
Jalan Urip Sumohardjo, Makassar, Kamis, 2 Agustus.
Surat edaran tersebut, lanjut Muallim, intinya ada poin-poin yang
melarang memberi dan menerima parcel terutama dari bawahan dan
pengusaha.
“Jadi ini bukan hanya larangan menerima ya, tetapi juga ada larangan
memberi parcel. Kami sudah buat edarannya, karena mengikuti imbauan dari
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” jelasnya.
Berdasar pada surat edaran tersebut, kata mantan Kepala Inspektorat
Sulsel ini, pemprov kemudian akan mengupayakan adanya pembentukan tim
monitoring untuk melakukan pemantauan jika ada yang melakukan pemberian
atau menerima parcel yang bisa terindikasi pada bentuk gratifikasi.
Pembentukan tim monitoring tersebut, sambungnya, lantaran selama ini
disadari bahwa ada hal-hal tertentu yang juga tidak bisa dihindari untuk
menerima dan member parcel.
“Inilah yang harus dimonitor dan dipantau oleh tim, kemudian diakomodir dan dilaporkan,” tegasnya. (eky/ute)