Jumat, 05 Oktober 2012

OUTSOURCING: Tindak Pelangaran, Pemprov Sulsel Bentuk Satgas


Jumat, 5 Oktober 2012

Compact_buruh001

MAKASSAR: Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan membentuk satuan tugas (satgas) untuk memverifikasi perusahaan yang masih menerapkan sistem kontrak atau outsourcing.

Kepala Bidang Pengawasan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel Hasman Mansyur mengatakan pembentukan satuan tugas (satgas) itu untuk mengoptimalkan penerapan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/2011 Tentang Penghapusan Tenaga Kerja Kontrak.

“Hingga kini, keputusan Mahkamah Konstitusi yang melarang penerapan sistem kontrak belum berjalan maksimal. Di Sulsel, masih banyak perusahaan yang mempekerjakan tenaga paruh waktu a.l, PT PLN, PT Telkom, perbankan, dan rumah sakit,” katanya, Kamis (4/10/2012).

Menurutnya, verifikasi mengacu laporan dari serikat pekerja. Sejauh ini, pihaknya telah menurunkan satuan tugas untuk memverifikasi 2 perusahaan di Kabupaten Pangkep dan Kota Makassar, salah satunya PT PLN Wilayah Suselrabar. Jika terbukti, maka akan diproses secara hukum.

Dia mengungkapkan, terdapat sejumah kriteria pekerjaan yang dilarang menggunakan sistem kontrak. Salah satunya yaitu, jenis dan waktu kerjanya tetap. Kebijakan tersebut tercantum dalam undang-undang tentang ketenagakerjaan, dan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27 Tahun 2011.

Selain memverifikasi perusahaan, satgas yang dibentuk Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel juga bertugas mensosialisasikan kedua regulasi tersebut ke setiap perusahaan di Sulsel. Khusus keputusan Mahkamah Konstitusi, sosialisasinya diakui masih cukup minim.

Diminta Melapor

Umar Kasim, Kepala Sub Unit Pembekalan dan Informasi Hukum Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, meminta perusahaan yang mempekerjakan pegawai berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) untuk melapor ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi secara periodik. Tujuannya, memudahkan proses monitoring tentang hak pekerja, khususnya pada sektor yang objek kerjanya tidak tetap.

Pasca terbitnya keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian uji materi Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003, setiap perusahaan wajib melaporkan jumlah tenaga kerja berstatus PKWT maksimal 7 hari setelah perjanjian kerja disepakati. Selain itu, perusahaan juga harus menyampaikan isi perjanjian, berupa pemenuhan hak kerja. Diantarannya, jaminan sosial dan upah lembur.

“Pada Pasal 59 Undang-undang Tenaga Kerja disebutkan, perusahaan diperbolehkan menerapkan sistem kontrak. Namun di perjanjian kerja samanya harus mengatur, klausul tentang pengalihan perlindungan bagi pekerja yang objek kerjanya tetap,” tegasnya.

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulsel La Tunreng menilai, dikabulkannya sebagian uji materiil undang-undang tentang ketenagakerjaan tidak mewajibkan perusahaan mengangkat tenaga outsourcing menjadi karyawan tetap.

Alasannya, terdapat mekanisme yang harus diterapkan. Selain itu, pengangkatan tenaga kontrak harus memenuhi sejumlah persyaratan dan menyesuaikan kualifikasi yang dibutuhkan.

“Kami akan segera berkoordinasi dengan pemilik perusahaan, agar menerapkan uji kelayakan kepada tenaga outsourcing yang layak diangkat menjadi pegawai tetap. Namun, harus mengacu perjanjian yang ditanda tangani dengan perusahaan penyedia jasa tenaga outsourcing,” katanya. (k46/sut)

Read More >>

Instansi Pemerintah/Lembaga Wajib mengikutkan Aksara Lontara


Jum, 05/10/2012 



Sekretaris Daerah Sulawesi Selatan, H.A. Muallim menutup Kongres Internasional II Bahasa-bahasa Daerah di Sulawesi Selatan di Hotel Sahid Jaya Makassar Kamis, 4 Oktober 2012. Dengan adanya kongres ini, H. A. Muallim berharap, rekomendasi kongres tidak hanya di atas kertas tetapi rekomendasi itu harus diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari terutama di lingkungan keluarga.

A. Muallim mengaku prihatin dengan penutur yang enggan menggunakan bahasa daerah, padahal punah-tidaknya sebuah bahasa daerah amat sangat ditentukan oleh penuturnya sendiri. Sejumlah rekomendasi diserahkan ke pemerintah, salah satunya adalah saran kepada pemerintah agar mengikutkan aksara lontara dalam papan instansi atau lembaga.

Kepala Balai Bahasa Makassar, Adri yang membacakan rekomendasi kongres mengatakan penggunaan aksara lontara pada papan nama lembaga/instansi pemerintah dan swasta merupakan salah satu solusi mempertahankan eksistensi bahasa daerah.

Rekomendasi lainnya adalah penetapan bahasa daerah sebagai mata pelajaran muatan lokal di jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP). Lainnya adalah penetapan hari berbahasa daerah sehari dalam seminggu dan peringatan hari bahasa ibu internasional.

Untuk media massa, kongres merekomendasikan agar menyiapkan ruang bahasa dan sastra daerah. Selama ini hampir semua media dianggap kurang memberi ruang untuk eksistensi bahasa daerah. Selain itu juga ada rekomendasi penyusunan tata bahasa baku dan kamus bahasa daerah Sulsel dan direkomendasikan agar dilakukan penelitian sastra daerah, inventarisasi dan dokumentasi sastra daerah, serta revitalisasi peran dan fungsi sastra daerah Sulsel.

Read More >>

2013, UMKM Sulsel Dapat Modal Rp25M


Jumat, 5 Oktober 2012

MAKASSAR,  -- Setelah mengesahkan Perda Lembaga Penjamin Kredit Daerah (LPKD) Sulsel, DPRD Sulsel juga menyetujui dana pemberdayaan UMKM senilai Rp25 miliar.

Ketua Umum Asosiasi Doktor Ekonomi Indonesia (ADEI) yang bertindak sebagai konsultan pada PPKD Prof Dr H Muhammad Asdar, mengatakan, DPRD Sulsel telah menyetujui Peraturan Daerah (Perda) PPKD. Ini merupakan angin segar pelaku usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) di Sulsel. Mereka yang sebagian besar masih sulit mengakses pinjaman bank karena tidak memiliki agunan akan sedikit terbantu.
Berdasarkan data yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) jumlah UKM di Sulsel cukup tinggi. Sayangnya jumlah UKM ini belum didukung permodalan. "Ini sangat memprihatinkan dan menjadi penghambat bagi usaha kecil dan menengah," katanya didampingi Haeruddin dari Dinas Koperasi dan UKM Sulsel, Kamis 4 Oktober.
Dia juga mengungkapkan, DPR telah menyetujui dana awal untuk pemberdayaan UKM senilai Rp25 miliar. Dana itu diharapkan akan pada 2013.
Menurut Asdar, usulan agar PPKD diadakan di Sulsel, sudah setahun lalu. Namun usulan tersebut baru tahun ini Perdanya disetujui DPRD Sulsel. "Lembaga penjamin kredit daerah, sangat dibutuhkan agar perekonomian UKM bisa terus tumbuh," katanya.
Lembaga ini, sambung dia, selain membantu pelaku usaha mengakses kredit usaha, juga dapat meningkatkan  perekonomian masyarakat kecil. "Dari beberapa penelitian diketahui bahwa UKM kesulitan berkembang. Itu terjadi bukan akibat prospek usaha yang kurang, tetapi karena pelaku usaha itu belum atau kesulitan membuka akses ke bank untuk mendapatkan modal usaha," tuturnya.
Menurut dia, ada juga penyebab lain yang memengaruhi sulitnya pelaku UKM mendapat kredit bank. Yakni, pihak bank sangat berhati-hati menyalurkan kredit program dan komersialnya ke UKM. "Jadi menurut saya, salah satu cara membantu UKM itu adalah melalui lembaga penjamin kredit daerah," katanya. (id/upi)


Sumber: http://www.fajar.co.id/read-20121004230237-2013-umkm-sulsel-dapat-modal-rp25m'
Read More >>

Realisasi Pajak Kendaraan Baru 64,01%


Jumat, 05 Oktober 2012

MAKASSAR – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mencatat hingga Agustus tahun ini, realisasi pajak kendaraan atau nilai pajak kenda-raan bermotor (PKB) yang berhasil dihimpun baru mencapai 64,01% atau Rp390,17 miliar.

Kepala Bidang Pajak Dispenda Sulsel Malik Faisal mengatakan, terdapat total jumlah kendaraan baru dan lama yang membayar pajak mencapai 977.052 unit. Dari jumlah kendaraan itu,815.285 unit merupakan roda dua,dan 161.767 unit roda empat semua jenis dan tipe. “PKB yang berhasil direalisasikan Rp390,17 miliar, atau baru 64,01% dari target yang ditetapkan tahun ini. Sedangkan realisasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) baru 55,44% dari target, atau mencapai Rp574,87 miliar per Agustus tahun ini,” kata Malik,kemarin.

Walau belum mencapai target, namun Dispenda optimistis, target yang ditetapkan tahun ini akan tercapai di akhir 2012. Dia menyebutkan,tahun lalu jumlah kendaraan yang membayar pajak mencapai 1.470.526 unit, terdiri dari 1.239.371 unit kendaraan roda dua, 231.155 unit roda empat. Dengan realisasi PKB mencapai Rp527,24 miliar, dan BBNKB mencapai Rp827,10 miliar dan masih tertinggal dari tahun ini. Sebelumnya, Dispenda Sulsel sempat pesimistis, akan kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun ini dari pajak kendaraan bermotor sebesar Rp87 miliar,menyusul rencana penghapusan tunggakan yang sudah kedaluwarsa.

Kepala Dispenda Sulsel Arifuddin Dahlan mengungkapkan, total tunggakan pajak kendaraan bermotor sejak 1990 hingga 2011 mencapai Rp170 miliar, tetapi hanya Rp83 miliar yang dapat ditarik. ”Sisanya sudah kedaluwarsa, karena Pemprov Sulsel tidak dapat mengidentifikasi lagi keberadaan kendaraan wajib pajak baik yang hilang, maupun pindah kepemilikan. Itu semua menjadi penghambat untuk menarik pajak kendaraan. Kami kekurangan informasi,” katanya.

Menurutnya, Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah memungkinkan tunggakan pajak kendaraan bermotor yang kedaluwarsa dihapuskan. rahmat hardiansya

Sumber: http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/532453/
Read More >>

Penilaian Proper- Pengelolan Limbah Wajib Ramah Lingkungan


Jumat, 05 October 2012 

 

MAKASSAR – Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Sulsel menegaskan,hasil akhir dari penilaian pengelolaan lingkungan hidup oleh perusahaan atau proper yang dilakukan pemerintah bukan untuk mendiskreditkan perusahaan tertentu.


Kepala BLHD Sulsel Tamzil Tadjuddin menekankan, proper tersebut digelar agar setiap perusahaan, baik swasta maupun pemerintah, tetap mengedepankan konsep ramah lingkungan dalam menjalankan bisnisnya. “Salah besar kalau kami dikatakan ingin mendiskreditkan perusahaan tertentu. Proper ini ditujukan agar para stakeholder melakukan pelestarian lingkungan secara baik,” jelasnya kepada wartawan kemarin.

Menurut Tamzil, penilaian proper yang dilakukan Pemprov Sulsel juga dalam rangkan mewujudkan iklim dunia usaha yang kondusif dan ramah lingkungan, dengan mengedepankan prinsip produksi yang bersih serta eco-efficiency. Salah satu yang menjadi penentu pada penilaian tersebut, yakni terhadap pengelolaan terhadap limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di setiap perusahaan yang terdaftar. Meski dari seluruh hasil penilaian lainnya memuaskan, namun pada proses penilaian limbah B3 masih diketemukan kejanggalan, maka hasilnya akan tetap dinilai hitam, atau perusahaan yang membahayakan kelestarian lingkungan.

“Seluruh tim yang diturunkan untuk penilaian propert, semuanya telah sesuai prosedur dari pusat. Orang-orang yang diturunkan, kami jamin bekerja profesional,karena telah melalui serangkaian tes tes dari Kementerian Lingkungan Hidup,”bebernya. Khusus di Sulsel,diakuinya, belum memiliki lokasi pusat pembuangan dan pemusnahan limbah B3. Untuk sementara ini,perusahaan masih melakukan proses pengiriman limbah B3 di Cileungsi,Bogor Jawa Barat. Begitu pun dengan izin pengangkutan limbah B3 tersebut dari Sulsel ke Bogor, harus melalui perusahaan tertentu yang telah ditunjuk oleh Kementerian Lingkungan Hidup.

Sebelumnya, BLHD Sulsel mengumumkan hasil penilaian sementara propert 2012,terhadap 21 kegiatan atau perusahaan industri besar yang menjadi objek penelitian. Dari 21 unit perusahaan tersebut, ada tiga yang masuk dalam daftar hitam atau dikategorikan merusak dan tidak memperhatikan lingkunganyakni PT Indomarmer Kuari Utama, PT Sermani Steel,serta RSUP Wahidin Sudirohusodo Makassar. Khusus kategori perusahaan yang mendapat penilaian merah yakni PT London Sumatera Indonesia, PT Maruki Internasional Indonesia,PT KIMA,PT Energy Equity Epic Sengkang, PT Eastern Pearl Flour Mills,Pabrik Gula Camming Bone, Hotel Sahid Makassar, PT Makassar Te’ne,PT PLN Sektor Tello,dan PT Semen Bosowa Maros.

Kemudian untuk kategori proper biru yakni PT Vale, PT EnergySengkang,PTPertamina TBBM Palopo, PT Pertamina TBBM Parepare,PT Pertamina TBBM Makassar, PT Semen Tonasa,PT Makassar Power. ● wahyudi 


Sumber: http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/532442/
Read More >>

Mutasi Pejabat- Posisi Lowong Tetap Dijabat Pelaksana Tugas


Jumat, 05 Oktober 2012 
 

MAKASSAR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel memastikan tidak akan melakukan pengisian lima jabatan Eselon II setingkat kepala dinas yang hingga saat ini lowong.

Bahkan, Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) belum menggodok nama-nama pejabat yang akan ditunjuk. Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo secara tegas mengatakan, untuk sementara ini,pihaknya masih mempercayakan kepada pejabat pelaksana tugas (Plt) yang telah ditunjuknya. “Pengisian jabatan Eselon II yang hingga saat ini masih lowong,belum akan dilakukan. Kan masih ada Plt yang bisa menjalankannya,” ungkapnya kepada wartawan kemarin.


Mantan Bupati Gowa dua periode ini berdalih, saat ini pihaknya masih berkonsentrasi agar seluruh program di akhir jabatannya tersebut bisa berjalan dengan baik. Karena itu,Syahrul belum berpikir untuk mengisi jabatan yang lowong itu. “Saya mau selesaikan agar semua bisa berjalan tenang dengan tenang,”katanya usai memimpin pelantikan dan pengambilan sumpah terhadap 87 pejabat eselon III dan IV di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel. Lima jabatan yang masih lowong yakni Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) dan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda),Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD),Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), dan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel.

Sementara itu, salah satu sumber SINDOyang ditemui di kantor gubernur mengaku, dalam waktu dekat ini akan segera ditetapkan pejabat defenitif untuk mengisi kelima jabatan yang masih lowong itu. “Kalau bukan akhir bulan ini, pelantikannya dilaksanakan awal bulan depan. Itu rencananya,” kata sumber yang meminta identitasnya tak dikorankan kemarin.

Sementara itu, dihadapan seluruh pegawai kemarin, Syahrul berpesan kepada PNS agar dalam tiga bulan terakhir ini, memperlihatkan kinerja yang baik serta menyelesaikan program-program kerja yang direncanakan sebelumnya. Dia juga mengimbau PNS agar tidak larut dalam isu-isu politik menjelang Pilkada Gubernur Sulsel (Pilgub) Sulsel 2013, terlebih ikut dalam politik praktis menjelang momen lima tahunan itu.

“Tak usah ikut ribut-ribut Pilgub Sulsel yang bisa membahayakan kalian. Tak usah. Kalau mau bantu saya, tolong tunjukkan hasil kerja yang bisa dirasakan rakyat di Sulsel,”pungkasnya. Syahrul juga sempat menyinggung taglineSayang yang merupakan singkatan pasangan Syahrul Yasin Limpo-Agus Arifin Nu’mang pada pilgub mendatang.

“Kalian tak akan salah jika di hatimu ada kasih sayang.Kasih sayang ini jangan diartikan bahwa kalian harus pilih Sayang (di Pilgub). Tak usah itu,”bebernya. ● wahyudi 


Sumber: http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/532440/
Read More >>

Produksi Padi Sulsel Ditarget 22 Ton Per Hektare


Jumat, 05 Oktober 2012

PINRANG,  – Gubernur Sulsel H Syahrul Yasin Limpo, menghadiri Pesta Panen Padi Hibrida SHS SL-8 Kelompok Tani Mamminasae di Kelurahan Teppo, Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang, Kamis, 4 Oktober. Syahrul turun langsung ke sawah melakukan panen padi bersama ratusan petani di Kabupaten Pinrang.

“Saya punya impian, ke depan kita bisa panen sampai 22 ton per hektar,” kata Syahrul.

Ia mengungkapkan, impian tersebut bukanlah hal yang mustahil. Bahkan, sudah mampu dilakukan di Iran de­ngan menggunakan tekhnologi berupa rekayasa genetika dan inseminasi.

“Kalau ini bisa kita lakukan, pendapatan petani kita bisa melambung mencapai Rp30 juta per kepala,” ung­kapnya.

Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) itu, menjelaskan, Sulsel adalah provinsi terbaik yang ada di Indonesia.

Indikatornya, Sulsel adalah pemerintah terbaik dengan penghargaan Prasamya Karya Bhakti Praja Nugraha, WTP Clean and Clear dari Badan Pemeriksa Keuangan, dan pertumbuhan ekonomi tertinggi nasional.

“Dari hasil pertanian kita di Sulsel, kita bisa capai Rp17 triliun. Pendapatan rakyat sudah mencapai Rp18 juta per kepala. Saya punya impian Rp30 juta per kepala. Orang bilang tidak mungkin, tapi saya akan coba,” katanya optimis.

Sementara, Bupati Pinrang, Aslam Patonangi, menuturkan, di Kabupaten Pinrang, padi yang bisa dipanen sudah bisa mencapai delapan ton per hektar. Harga per kilogramnya Rp3.650.

“Peningkatan ini membuat income per kapita petani semakin bertambah. Hal ini bisa tercapai karena bimbingan Pak Syahrul untuk mendukung P2BM dan surplus beras,” tuturnya. (*/ami)

Sumber: http://cakrawalaberita.com/ekonomi/produksi-padi-sulsel-ditarget-22-ton-per-hektare
Read More >>

Karate - Atlet Sulsel Ikut Kejuaraan Karate di Paris


Jumat, 05 Oktober 2012 


Makassar  - Delapan atlet karate Sulawesi Selatan terpilih mewakili Indonesia ke kejuaraan karate internasional (WKF) di Paris, Prancis pada November 2012.

"Atlet Sulsel tersebut terpilih setelah menorehkan prestasi saat mewakili Indonesia di kejuaraan karate Asia Tenggaara (SEAKF) di Bangkok, Thailand, akhir September 2012 dan merebut gelar juara umum," ujar pelatih karate nasional Mursalim Bado'o di Makassar, Jumat.

Selain delapan atlet senior, katanya, Sulsel juga menempatkan dua atlet junior pada kejuaraan dunia karate (WKF) Brasil 2013 yakni Febi Ramadan untuk putra dan Ifka untuk putri.

Delapan atlet senior yang akan berlaga di Paris, masing-masing trio Kata putra Faizal, Aswar, dan Fidelis dan trio kata putri, Triwulan, Ririn, dan Sulhandra.

Selain itu, Hendro Agusalim dan Ayu Safitri untuk nomor kumite dan dua atlet lainnya, Teguh dan Wiwik, juga masuk Pelatnas SEA Games.

Menurut Mursalim, tim karate Indonesia ke WKF berintikan 18 atlet, delapan di antaranya berasal dari Sulsel.

PB Forki memutuskan semua atlet yang merebut medali di kejuaraan karate SEAKF dipilih mengikuti kejuaraan karate WKF di Paris, November 2012.

Atlet Sulsel yang mewakili Indonesia ke kejuaraan SEAKF dan WKF 2012 juga pemegang medali emas pada PON XVIII 2012 di Pekanbaru, Riau. (T.S016/M029)

Read More >>