SENIN, 19 MARET 2012
MAKASSAR,
— Kepala Dinas Kesehatan Sulsel, Rachmat Latief menyatakan, Peraturan
Daerah (Perda) Air Susu Ibu (ASI) mulai efektif diberlakukan di 24
kabupaten/kota di Sulsel. Bahkan kata dia, sosialisasi gencar dilakukan
agar masyarakat memahami pentingnya ASI bagi pertumbuhan bayi.
“Sudah
lumayan efektif, sekarang sudah ada pojok ASI di beberapa fasilitas
umum seperti bandara dan di mall. Karena memang itu harus ada. Ada juga
beberapa ibu-ibu itu yang langsung pulang karena kantornya yang dekat
dari rumah, kayak begitu kan sudah efektif juga,” katanya,
Minggu, 18 Maret.
Kebijakan
tersebut, lanjut Rachmat, telah diberlakukan sejak beberapa tahun dan
sampai sejauh ini pihaknya telah melakukan sosialisasi, di antaranya
melalui surat, penyampaian tertulis atau pamflet, pelatihan dan
penyuluhan.
“Semua
sudah kami lakukan. Makanya semua fasilitas umum sudah harus ada pojok
ASI baik itu di kantor-kantor atau di mall dan itu sudah kami
sosialisasikan persyaratannya,” jelasnya.
Meski
demikian, Rachmat tetap berharap kepada Dinas Kesehatan di seluruh
kabupaten/kota untuk tetap melakukan sosialisasi terkait hal tersebut
sampai ke masyarakat.”Itu karena di masing-masing daerah bermacam-macam
adat istiadat-nya. Makanya kebijakan ini kami tetap kemas, tinggal
daerah yang terjemahkan sendiri,” kata dia.
Pasalnya,
menurut Rachmat, ada orang yang mau menyusui bayinya tetapi karena
adatnya, sehingga tidak mau menyusui di fasilitas umum. Termasuk adat
yang biasa ada bahwa bayinya tidak bisa turun rumah, sehingga memilih
untuk kembali ke rumah. “Pokoknya ada bermacam adatlah,” singkatnya.
Diketahui
sebelumnya, Dinkes Sulsel telah mewajibkan tempat umum menyediakan
sarana pemberian air susu ibu (ASI) atau tempat menyusui ASI eksklusif.
Kewajiban ini sebagai bagian implementasi Peraturan Daerah Provinsi
Sulsel Nomor 6 Tahun 2010 tentang ASI Eksklusif.
Bagi
yang tidak menyiapkan pojok ASI itu, tegas Rachmat, akan
dipertimbangkan untuk pemberian sanksi. “Namanya wajib tentu terkait
perizinan, jadi kalau di dalam perizinan itu tidak mencantumkan pojok
laksasi, tentu akan dipertimbangkan diberikan izinnya. Artinya dalam
izin itu harus sudah lengkap di dalamnya,” jelasnya.
Kemudian,
lanjut Rachmat, jika izin mall itu sudah terbit sebelum peraturan ini
terbit, maka harus disupervisi kembali oleh masing-masing Dinas
Kesehatan pada kabupaten/kota terkait. Peraturan ini, tambah dia,
kedepan pemberian ASI eksklusif akan tersosialisasi sampai ke level
paling bawah bahkan sampai ke rumah tangga untuk memberikan pemahaman.