Kamis, 21 Juni 2012

TKI Sulsel Wajib Miliki KTKLN


Mulai saat ini semua Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Sulawesi Selatan wajib memiliki Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN), hal ini merupakan kartu identitas bagi TKI yang dapat membantu TKI jika di tempat kerja di luar negeri mengalami masalah, baik dengan majikan maupun dengan pihak lain. Wajib bagi TKI untuk memakai kartu tersebut, karena itu juga bisa dijadikan sebagai identitas seperti KTP atau SIM. Hal ini dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan, Drs. H. Saggaf Saleh, M.H,  Rabu, 20 Juni 2012.
Sejauh ini, semua TKI asal Sulawesi Selatan yang selama ini berangkat ke luar negeri dengan legal sudah dipastikan memiliki kartu tersebut, sepanjang TKI itu legal, maka semuanya pasti sudah memiliki kartu tersebut. Kalau tidak memakai kartu bukan TKI namanya, tetapi dia hanya sebagai warga negara Indonesia yang ke luar negeri untuk jalan-jalan atau semacamnya. Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) tersebut hanya diperuntukkan untuk satu tujuan negara saja, jika TKI ingin ke negara lain untuk bekerja, maka harus kembali menyelesaikan pemilikan kartu baru.
Sementara itu, Kepala Balai Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Makassar, Agus Bustami, mengatakan, semua TKI yang akan berangkat ke luar negeri untuk bekerja wajib memiliki KTKLN ini. Tanpa KTKLN, maka negara tidak akan berani menyebut seseorang sebagai TKI karena kartu ini juga menjadi jaminan bagi tenaga kerja. BP3TKI Makassar dan Pare-pare yang menerbitkan kartu bagi TKI asal Sulsel, maka untuk mendapatkan KTKLN tersebut harus melalui prosedur yang telah ditetapkan. Misalnya, TKI sudah melalui pelatihan kerja di Balai Latihan Kerja (BLK), sehat pemeriksaan dokter, tempat dan majikan yang akan mempekerjakan jelas dan memilki paspor. Penerbitan KTKLN bagi TKi merupakan kebijakan internal BNP2TKI atau BP3TKI. Dengan adanya KTKLN yang dipegang oleh TKI, pihak BNP2TKI maupun BP3TKI dapat memantau dan mengetahui keberadaan para TKI.
Rs/Nh (Kamis, 21Juni 2012)

Read More >>

Kartu Tenaga Kerja Disalahgunakan TKI


Kamis, 21 Juni 2012
MAKASSAR – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel mensinyalir banyak Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal daerah ini yang menyalahgunakan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN).


Kepala Disnakertrans Sulsel Saggaf Saleh mengungkapkan, ketentuan penggunaan KTKLN seharusnya hanya diperbolehkan untuk penempatan satu negara. Namun, fakta di lapangan menunjukkan masih banyak TKI yang memanfaatkan kartu tenaga kerja tersebut untuk bekerja di negara lain. Kendati demikian, Saggaf menolak menyebutkan jumlah TKI asal Sulsel yang menyalahgunakan kartu tersebut, dengan alasan tidak memiliki datanya secara pasti.

“Sulit juga untuk mengetahui berapa jumlahnya. Karena mereka perpindahan TKI itu tidak terdata di kami,”ungkapnya kepada wartawan kemarin. Menurutnya, modus yang digunakan TKI yakni dengan berpura-pura memilih penempatan di Malaysia atau di negara lainnya.Setelah beberapa bulan bekerja, mereka kemudian berpindah bekerja di negara lain tanpa sepengetahuan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI). Berdasarkan data yang diperoleh di Disnakertrans Sulsel, jumlah TKI asal daerah ini di luar negeri mencapai 2 juta orang.

Tahun 2011 lalu, Sulsel memberangkatkan 22.917 TKI. Tahun 2011 dianggap sebagai tahun tertinggi jumlah pengiriman TKI asal daerah ini ke luar negeri. Pada 2008, Sulsel mengirimkan sebanyak 2.000 TKI ke sejumlah negara.Kemudian pada 2009 mempekerjakan 4.292 TKI dan pada 2010 lalu, mengirim sebanyak 4.850 orang. Kepala BP3TKI Makassar Agus Bustami yang dikonfirmasi mengenai hal tersebut, mengaku jika penyalahgunaan KTKLN ini merupakan modus lama.

Menurutnya, kecurangan TKI tersebut merupakan buntut ditutupnya penempatan pembantu rumah tangga (PRT) TKI di Arab Saudi oleh Pemerintah Indonesia. “Memang masih banyak TKI yang nakal.Ada yang purapura dulu ke Taiwan atau Singapura, terus ke Arab Saudi.Nanti ada masalah baru ketahuan pelanggaran mereka,”jelasnya secara terpisah. ● wahyudi 

Read More >>