Senin, 05 Maret 2012

Dinas Kesehatan Wajibkan Sarana Pojok ASI

Senin, 05 Maret 2012

Makassar - Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mewajibkan penyediaan sarana pojok ASI (Air Susu Ibu) atau tempat menyusui ASI eksklusif di tempat-tempat umum.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulsel Rahmat Latief di Makassar, Senin menjelaskan, kewajiban bagi tempat-tempat umum seperti perkantoran dan pusat perbelanjaan untuk menyediakan pojok ASI merupakan implementasi dari Peraturan Daerah Provinsi Sulsel Nomor 6/2010 tentang ASI eksklusif.

"Di tempat-tempat umum pojok ASI atau Laktasi wajib disiapkan tempatnya dengan mengikuti aturan ukuran dan fasilitas di dalamnya," jelasnya.

Dalam pasal tujuh Perda 6/2010 dijelaskan pemberi kerja, pengelola tempat kerja, pengelola fasilitas umum wajib menyediakan fasilitas tempat menyusui atau ruang laktasi.

Persyaratannya antara lain, berukuran minimal 3x4 meter bujur sangkar, keamanan, kenyamanan, wastafel dan air mengalir, pencahayaan yang cukup, tempat sampah, termos susu dan pendingin ruangan.

Keberadaan pojok laktasi ini, kata dia, membutuhkan kerja sama dari pemerintah kabupaten dan kota untuk menyertakan fasilitas pemberian ASI eksklusif ini pada izin pendirian bangunan fasilitas umum.

ASI Eksklusif adalah air susu ibu yang diberikan pada bayi sejak lahir hingga usia enam bulan dan merupakan makanan terbaik dalam upaya pemeliharaan kesehatan bayi untuk menyiapkan sumber daya manusia yang sehat, cerdas dan berkualitas.

Untuk mendorong pemberian ASI Eksklusif, promosi susu formula dilarang dilakukan secara langsung di rumah sakit, puskesmas dan jaringannya, rumah tangga, kantor pemerintah dan swasta, balai pengobatan, rumah bersalin, dokter praktik dan bidan praktik swasta.

Ia juga menegaskan, agar lembaga dan petugas kesehatan ikut mendorong pemberian ASI eksklusif. Lembaga atau petugas kesehatan yang tidak ikut mendorong pemberian ASI eksklusif atau bahkan dengan sengaja mempromosikan susu formula pengganti pada masa pemberian ASI eksklusif akan diberikan sanksi mulai dari teguran tertulis, peringatan tertulis, denda dan pencabutan izin.

"Perda ini tidak hanya di lingkup rumah sakit tapi akan disosialisasikan hingga ke tingkat rumah tangga," ujarnya. 
Sumber: http://www.antara-sulawesiselatan.com/berita/36938/dinas-kesehatan-wajibkan-sarana-pojok-asi

Senin, 05 Maret 2012

Makassar - Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mewajibkan penyediaan sarana pojok ASI (Air Susu Ibu) atau tempat menyusui ASI eksklusif di tempat-tempat umum.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulsel Rahmat Latief di Makassar, Senin menjelaskan, kewajiban bagi tempat-tempat umum seperti perkantoran dan pusat perbelanjaan untuk menyediakan pojok ASI merupakan implementasi dari Peraturan Daerah Provinsi Sulsel Nomor 6/2010 tentang ASI eksklusif.

"Di tempat-tempat umum pojok ASI atau Laktasi wajib disiapkan tempatnya dengan mengikuti aturan ukuran dan fasilitas di dalamnya," jelasnya.

Dalam pasal tujuh Perda 6/2010 dijelaskan pemberi kerja, pengelola tempat kerja, pengelola fasilitas umum wajib menyediakan fasilitas tempat menyusui atau ruang laktasi.

Persyaratannya antara lain, berukuran minimal 3x4 meter bujur sangkar, keamanan, kenyamanan, wastafel dan air mengalir, pencahayaan yang cukup, tempat sampah, termos susu dan pendingin ruangan.

Keberadaan pojok laktasi ini, kata dia, membutuhkan kerja sama dari pemerintah kabupaten dan kota untuk menyertakan fasilitas pemberian ASI eksklusif ini pada izin pendirian bangunan fasilitas umum.

ASI Eksklusif adalah air susu ibu yang diberikan pada bayi sejak lahir hingga usia enam bulan dan merupakan makanan terbaik dalam upaya pemeliharaan kesehatan bayi untuk menyiapkan sumber daya manusia yang sehat, cerdas dan berkualitas.

Untuk mendorong pemberian ASI Eksklusif, promosi susu formula dilarang dilakukan secara langsung di rumah sakit, puskesmas dan jaringannya, rumah tangga, kantor pemerintah dan swasta, balai pengobatan, rumah bersalin, dokter praktik dan bidan praktik swasta.

Ia juga menegaskan, agar lembaga dan petugas kesehatan ikut mendorong pemberian ASI eksklusif. Lembaga atau petugas kesehatan yang tidak ikut mendorong pemberian ASI eksklusif atau bahkan dengan sengaja mempromosikan susu formula pengganti pada masa pemberian ASI eksklusif akan diberikan sanksi mulai dari teguran tertulis, peringatan tertulis, denda dan pencabutan izin.

"Perda ini tidak hanya di lingkup rumah sakit tapi akan disosialisasikan hingga ke tingkat rumah tangga," ujarnya. 
Sumber: http://www.antara-sulawesiselatan.com/berita/36938/dinas-kesehatan-wajibkan-sarana-pojok-asi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar