Senin, 25 Juni 2012

Pengalihan Penarikan PBB ke Daerah - Sulsel Mulai Siapkan SDM dan Perangkat


Senin, 25 Juni 2012
MAKASSAR – Pemprov Sulsel mulai memfasilitasi kabupaten/ kota untuk menyiapkan SDM dan perangkat terkait rencana dialihkannya Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dari pusat ke daerah pada 2014 nanti.


Wakil Gubernur Sulsel Agus Arifin Nu’mang mengungkapkan, kesiapan teknis dan non teknis tersebut harus diantisipasi mulai dari sekarang ini.Sehingga jika nantinya diberlakukan, Sulsel betul-betul siap terhadap kebijakan Pemerintah Pusat itu. ”Kita sudah minta kabupaten/ kota untuk siapkan SDM dan perangkat teknologi. Kita siap memfasilitasinya agar peralihan PBB ini bisa diterapkan tepat waktu,” ujarnya di Makassar, kemarin.

Agus mengaku,penerimaan dari PBB 100% akan masuk ke PAD kabupaten/kota. Saat ini masih dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), kabupaten/ kota hanya mendapatkan bagian sebesar 64,8% dari total PBB. Selain itu, Pemerintah Pusat juga mengalihkan semua kewenangan terkait pengelolaan PBB kepada kabupaten/ kota.

Kewenangan itu di antaranya proses pendataan, penilaian, penetapan, pengadministrasian, penagihan dan pelayanan pajak. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) No 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mulai diterapkan tahun 2014 di seluruh kabupaten/kota di Tanah Air. ”Tak ada pilihan lagi untuk tidak menyiapkannya mulai dari sekarang. Undang-Undang kan sudah memerintahkannya,” pungkasnya.

Terpisah,Kepala Bidang Pajak Daerah Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Sulsel Malik Faisal mengatakan, pengalihan PBB dari pusat ke daerah bisa berpotensi merugikan daerah terpencil. Pasalnya,kata dia,nilai jual tanah di daerah perkotaan dan pedesaan cukup jauh berbeda. Selain itu,setiap wilayah di kabupaten/ kota cukup bervariasi nilai jual tanahnya. ”Kebijakan baru ini memang meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan peningkatan signifikan hanya dirasakan wilayah perkotaan. Sedangkan pedesaan nilainya rendah,dan berakibat kecilnya PAD,”ujar Malik.

Dia menambahkan, sebelum pengalihan PBB-P2 tersebut, setiap kabupaten/kota diharuskan menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Bumi dan Bangunan dengan mengacu undang-undang tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Karena itu,lanjutnya,pemerintah kabupaten/kota diharapkan segera mengidentifikasi harga jual tanah di setiap wilayah.Sehingga saat kebijakan tersebut diterapkan, tidak akan membuat persoalan baru. wahyudi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar