Senin, 19 Maret 2012

Perda ASI Eksklusif Dinilai Efektif

SENIN, 19 MARET 2012 

 
MAKASSAR, — Kepala Dinas Kesehatan Sulsel, Rachmat Latief menyatakan, Per­aturan Daerah (Perda) Air Susu Ibu (ASI) mulai efektif diberlakukan di 24 kabupaten/kota di Sulsel. Bahkan kata dia, sosialisasi gencar dilakukan agar masyarakat memahami pentingnya ASI bagi pertumbuhan bayi. 
“Sudah lumayan efektif, sekarang sudah ada pojok ASI di beberapa fasilitas umum seperti bandara dan di mall. Karena memang itu harus ada. Ada juga beberapa ibu-ibu itu yang langsung pulang karena kantornya yang dekat dari rumah, kayak begitu kan sudah efektif juga,” katanya,
Minggu, 18 Maret.
Kebijakan tersebut, lanjut Rachmat, telah diberlakukan sejak beberapa tahun dan sampai sejauh ini pihak­nya telah melakukan sosialisasi, di antaranya melalui surat, penyampaian tertulis atau pamflet, pelatihan dan penyuluhan.
“Semua sudah kami lakukan. Makanya semua fasilitas umum sudah harus ada pojok ASI baik itu di kantor-kantor atau di mall dan itu sudah kami sosialisasikan persyaratannya,” jelasnya.
Meski demikian, Rachmat tetap berharap kepada Dinas Kesehatan di seluruh kabupaten/kota untuk tetap melakukan sosialisasi terkait hal tersebut sampai ke masyarakat.”Itu karena di masing-masing daerah  bermacam-macam adat istiadat-nya. Makanya kebijakan ini kami tetap kemas, tinggal daerah yang terjemahkan sendiri,” kata dia.
Pasalnya, menurut Rachmat, ada orang yang mau menyusui bayinya tetapi karena adatnya, sehingga tidak mau menyusui di fasilitas umum. Termasuk adat yang biasa ada bahwa bayinya tidak bisa turun rumah, sehingga memilih untuk kembali ke rumah. “Pokoknya ada bermacam adatlah,” singkatnya.
Diketahui sebelumnya, Dinkes Sulsel telah mewajibkan tempat umum menyediakan sarana pemberian air susu ibu (ASI) atau tempat menyusui ASI eksklusif. Kewajiban ini sebagai bagian implementasi Peraturan Daerah Provinsi Sulsel Nomor 6 Tahun 2010 tentang ASI Eksklusif.
Bagi yang tidak menyiapkan pojok ASI itu, tegas Rachmat, akan dipertimbangkan untuk pemberian sanksi. “Namanya wajib tentu terkait perizinan, jadi kalau di dalam perizinan itu tidak mencantumkan pojok laksasi, tentu akan dipertimbangkan diberikan izinnya. Artinya dalam izin itu harus sudah lengkap di dalamnya,” jelasnya.
Kemudian, lanjut Rachmat, jika izin mall itu sudah terbit sebelum peraturan ini terbit, maka harus disupervisi kembali oleh masing-masing Dinas Kesehatan pada kabupaten/kota terkait. Peraturan ini, tambah dia, kedepan pemberian ASI eksklusif akan tersosialisasi sampai ke level paling bawah bahkan sampai ke rumah tangga untuk memberikan pemahaman.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar