SELASA, 15 MAY 2012
MAKASSAR, – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel segera mengkaji
langkah yang perlu dilakukan untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden
(Perpres) Nomor 15 tahun 2012 Tentang Pengendalian Penggunaan Bahan
Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi.
Asisten II Bidang Ekonomi Pemprov Sulsel, Yaksan Hamzah, menjelaskan
bahwa sejauh ini pihaknya telah meminta Dinas Pertambangan dan Energi
Sulsel untuk melakukan kajian agar segera disampaikan kepada gubernur,
terkait langkah yang perlu dilakukan dalam pengendalian BBM bersubsidi.
“Sementara ini, kita minta instansi terkait untuk berkoordinasi dulu
agar bisa segera memberikan telaah kepada Pak Gubernur terhadap
langkah-langkah yang perlu kita lakukan, terkait dengan pengawasan
pelaksanaan perpres yang disosialisasikan itu,” kata Yaksan, melalui
telepon selulernya, Senin, 14 Mei.
Ia juga mengaku bahwa pihaknya telah meminta dinas terkait untuk segera
membentuk tim terkait pengawasan dari pelaksanaan perpres tersebut,
termasuk persiapan beberapa hal lain yang masih terkait soal itu.
Terkait kebijakan pengendalian BBM bersudsidi yang paling pertama akan
dilakukan, diakuinya, sejauh ini masih butuh koordinasi dengan SKPD
terkait.
“Nanti kami akan rapat koordinasikan dulu, mana yang konkrit dulu yang
bisa kita lakukan. Kita minta pertimbangan teknis dulu dari SKPD
terkait,” ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa sebelumnya, pemprov sudah menyiapkan surat edaran
terkait langkah yang harus dilakukan terkait pengendalian tersebut.
Hanya saja, surat edaran tersebut batal lantaran keputusan tentang
kenaikan BBM yang dibatalkan.
“Sudah pernah kita siapkan surat edaran itu. Isinya tentang kuota yang
perlu dijaga supaya kebutuhan di sini tercukupi dan agar jangan terjadi
kelangkaan, soal harga serta beberapa distribusi yang harus kita
kendalikan dengan baik. Hanya hasil kebijakan itu sekarang beda, jadi
saya akan rapat koordinasi lagi, baru saya minta kajian teknisnya,”
tandasnya.
Terpisah, Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo, menegaskan, sampai saat
ini pihaknya masih menunggu patokan-patokan nasional yang harus
dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Ini terkait kemungkinan akan dibuat
peraturan gubernur atau hanya instruksi langsung dalam bentuk surat
edaran pemprov.
“Jangan sampai kita membuat itu (sekarang) tetapi bertentangan dengan
apa yang menjadi kebijakan nasional nantinya, kita harus tunggu
kebijakan nasional dulu,” tegas Syahrul. (eky/ism)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar