Kamis, 17 Mei 2012

Sekolah RSBI - Disdik Pertanyakan Penerimaan Siswa Baru


Kamis, 17 MEI 2012
MAKASSAR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) mempertanyakan proses Penerimaan Siswa Baru (PSB) pada Sekolah Menengah Pertama (SMP) Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional di (RSBI) di kabupaten/kota yang tidak melibatkan Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel.


Sekretaris Disdik Sulsel Abd Jabbar menyebutkan, seharusnya Pemprov memiliki kewenangan dalam proses PSB-RSBI sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 17/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. “Kami tidak tahu kenapa kabupaten/kota tak melaksanakan itu.Karena sampai sekarang menjelang dibukanya PSB untuk RSBI, kami tak pernah diajak berkoordinasi,” ungkap Jabbar kepada wartawan kemarin.

Padahal, kata dia, Disdik Sulsel juga berhak mengatur standar penerimanaan di RSBI, begitupun dengan penempatan guru serta kepala sekolah (Kasek) yang dianggap sesuai penilaian. “PSB untuk RSBI itu memiliki kriteria khusus. Tapi kabupaten/kota mengusulkannya sendiri tanpa koordinasi ke kita. Ini jelas melanggar PP No 17/2010, ”bebernya saat ditemui di Kantor Gubernur Sulsel.

Diketahui, jumlah RSBI di Sulsel mencapai 51 sekolah dan tersebar di 24 kabupaten/- kota. Jumlah tersebut juga telah mencakup mulai dari tingkatan Sekolah Dasar (SD) hingga tingkat SMA/sederajat. Kendati demikian, pemprov juga tak memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi terhadap pelanggaran PP No 17/2010.

Pasalnya,di peraturan tersebut tak mencantumkan sanksi jika diindahkan kabupaten/kota. Jabbar hanya mengingatkan, kabupaten/kota harus tetap menerima warga kurang mampu yang memenuhi kriteria PSB di RSBI,meski tak memiliki biaya untuk masuk sekolah. “Sekarang ini sudah ada dana BOS dan pendidikan gratis, serta anggaran kabupaten/ kota.Jadi tak ada lagi yang perlu bersoal, apalagi memberatkan orangtua siswa.Ini yang harus dicatat,”pungkasnya.

Sementara itu,Kepala Disdik Sulsel A Patabai Pabokori meminta kepada calon siswa serta orangtua siswa untuk agar tidak segan-segan melaporkan oknum guru maupun kepala sekolah (Kasek) yang melakukan praktik pungutan selama proses PSB. Laporan tersebut bisa langsung disampaikan kepada bupati/ wali kota di 24 kabupaten/ kota di Sulsel,ataupun melaporkannya ke inspektorat di setiap daerah serta Provinsi Sulsel.

“Seluruh dana PSB itu sudah disiapkan dari pemerintah pusat dan Pemprov Sulsel.Jadi kalau masih ada praktik pungutan di lapangan, itu jelas liar. Silahkan laporkan dan pasti akan diproses,” tegas mantan Bupati Bulukumba ini. ● wahyudi 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar