Sabtu, 02 Juni 2012

BBM Pelat Merah Dibatasi Agustus




Sabtu, 02 Juni 2012
MAKASSAR – Pembatasan komsumsi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi akan diberlakukan di Sulsel mulai Agustus 2012 mendatang.Namun,pembatasan BBM bersubsidi ini masih difokuskan untuk kendaraan dinas yang akan diatur dalam surat edaran Gubernur Sulsel.


Surat edaran kepada seluruh bupati dan wali kota se-Sulsel tersebut berisi larangan bagi kendaraan dinas,baik provinsi maupun kabupaten/kota,serta BUMN dan BMUD untuk menggunakan BBM bersubsidi. Asisten II Bidang Ekonomi Pemprov Sulsel Yaksan Hamzah mengungkapkan, kebijakan tersebut sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden (Perpres) No 15/2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu. “Dalam perpres itu, kita masih diberi tenggak waktu sampai Agustus untuk memberlakukannya. Jadi,pembatasan BBM bersubsidi khususnya kendaraan dinas akan kita berlakukan mulai Agustus nanti,”katanya di Makassar kemarin.

Jika pembatasan BBM di Sulsel masih bersifat wacana, pemerintah daerah di DKI Jakarta dan sekitarnya telah melarang setiap pengguna mobil dinas untuk membeli BBM bersubsidi. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Kehumasan Provinsi DKI Jakarta, Sugiyanta, menuturkan, seluruh mobil dinas harus beralih ke penggunaan bahan bakar nonsubsidi. Selain itu, Pemprov DKI Jakarta mewajibkan seluruh pegawai untuk mematikan lampu dan alat-alat elektronik yang tidak digunakan pada jam kerja. Pemkab Bekasi juga telah mengeluarkan surat edaran kepada setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar mematuhi larangan menggunakan BBM bersubsidi ini.

Pejabat di lingkungan Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) bahkan sudah melarang mobil dinas menggunakan BBM subsidi sejak tahun lalu.Kebijakan itu mengacu surat edaran dari Wali Kota Tangerang Selatan. Di Makassar dan daerah lainnya di Sulsel masih berupa rencana. Menurut Yaksan, pembatasan BBM bersubsidi bagi pejabat dan aparat pemerintah di Sulsel baru akan direalisasikan Agustus. Hal itu berdasarkan hasil pertemuannya dengan PT Pertamina Region VII Makassar serta sejumlah instansi terkait di Kantor Gubernur Sulsel,kemarin.

Selain itu,pertemuan kemarin juga menyepakati untuk meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan dan penyaluran BBM bersubsidi di seluruh kabupaten/kota di Sulsel. Olehnya itu,seluruh kabupaten/kota diwajibkan membentuk tim terpadu untuk mengawasi penggunaan dan peredaran BBM bersubsidi, sehingga pemanfaatannya sesuai yang diharapkan. “Hasil pertemuan tadi akan kita usulkan ke gubernur, dan jika disetujui akan dibuatkan surat edaran kepada seluruh kabupaten/ kota,”tandasnya.

Angkutan Umum

Pembatasan BBM bersubsidi juga menyasar angkutan umum di seluruh provinsi se-Indonesia. Menurut Menteri Perhubungan (Menhub) RI EE Mangindaan, seluruh angkutan umum yang ada di Sulsel dan provinsi lainnya akan melakukan penghematan konsumsi BBM dengan cara diversifikasi ke bahan bakar gas (BBG).

Converterkit untuk diversifikasi diupayakan untuk semua angkutan umum tetapi untuk tahap awal diterapkan di Pulau Jawa-Bali.Kemudian selanjutnya baru diberlakukan di Sulsel dan provinsi lainnya.“Pertamina sekarang ini segera siapkan infrastruktur BBG.Kalau Jakarta, Jawa dan Bali sudah, setelah itu baru seluruh daerah di Indonesia, termasuk Sulsel,” kata menteri asal Manado ini di Rujab Gubernur Sulsel kemarin.

Menurut Mangindaan, kesiapan seluruh daerah di Indonesia untuk memakai BBG sangat tergantung dari kesiapan Pertamina untuk menyiapkan sarana dan prasarana, seperti stasiun pengisian bahan bakar gas (SPBG).“Penggunaannya di seluruh Indonesia itu tergantung dari kesiapan Pertamina. Yang jelas, ini salah satu cara yang dilakukan pemerintah pusat untuk penghematan konsumsi BBM,”tandasnya.

Penggunaan Pelat Merah Dibatasi

Pemkab Gowa tak hanya menyetujui pembatasan BBM bersubsidi bagi kendaraan dinas para pejabat. Bupati Gowa Ichsan Yasin Limpo mengatakan, pihaknya juga akan membatasi penggunaan mobil pelat merah pejabat di luar jam kerja.“Jika itu dilakukan maka pejabat tidak lagi memakai kendaraan dinas di luar jam kantor,misalnya dipakai jalan-jalan atau bepergian keluar daerah,”kata Ichsan di ruang kerjanya,kemarin. Dia mengungkapkan, kendaraan pelat merah masih banyak digunakan untuk kepentingan pribadi meski sudah sering kali dilarang.Menurut dia, pejabat cenderung menggunakan mobil dinas karena BBMnya ditanggung pemerintah.

Polri Patuhi Instruksi Penghematan

Mabes Polri memerintahkan seluruh personel dan anggotanya agar tidak mengisi bahan bakar di SPBU.Mulai kemarin anggota Polri diwajibkan mengisi bahan bakar di SPB kepolisian atau SPBU yang dititipi bahan bakar Polri. Kebijakan ini berlaku untuk kepolisian di wilayah Jakarta, Bekasi,Tangerang, Depok, dan Bogor.Mulai bulan depan kebijakan ini diperluas meliputi Jawa dan Bali. Di luar wilayah itu masih dalam pembahasan.

“Tentunya ini disesuaikan dengan kebijakan pemerintah dalam rangka penghematan BBM dan energi,” ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Pol Saud Usman Nasution. Dia memaparkan, selama ini SPB milik Polri hanya menyediakan bahan bakar nonsubsidi.“ Jika pun terpaksa harus mengisi di SPBU,itu pun harus tetap membeli BBM nonsubsidi,” ucap Saud. Saud membeberkan, jatah BBM untuk kendaraan dinas polisi berbeda-beda disesuaikan dengan fungsi dan kegunaannya.

Mobil dinas yang digunakan pejabat tinggi Polri mendapat jatah 7,5 liter BBM per hari dan mobil patroli dijatah 30 liter per hari.Sementara untuk mobil dinas 2000 cc mendapatkan 12,5 liter per hari. Untuk bus kepolisian dijatah 15 liter per hari dan motor dinas dijatah 2 liter per hari.“Jika kita temukan ada anggota kita yang mengisi kendaraan dinas dengan BBM bersubsidi di SPBU publik, kita akan tanya dan disidang kode etik,”ujarnya. wahyudi/ baharuddin/ helmi syarif 
Sumber:  http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/499968/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar