Kamis, 21 Juni 2012

TKI Sulsel Wajib Miliki KTKLN


Mulai saat ini semua Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Sulawesi Selatan wajib memiliki Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN), hal ini merupakan kartu identitas bagi TKI yang dapat membantu TKI jika di tempat kerja di luar negeri mengalami masalah, baik dengan majikan maupun dengan pihak lain. Wajib bagi TKI untuk memakai kartu tersebut, karena itu juga bisa dijadikan sebagai identitas seperti KTP atau SIM. Hal ini dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan, Drs. H. Saggaf Saleh, M.H,  Rabu, 20 Juni 2012.
Sejauh ini, semua TKI asal Sulawesi Selatan yang selama ini berangkat ke luar negeri dengan legal sudah dipastikan memiliki kartu tersebut, sepanjang TKI itu legal, maka semuanya pasti sudah memiliki kartu tersebut. Kalau tidak memakai kartu bukan TKI namanya, tetapi dia hanya sebagai warga negara Indonesia yang ke luar negeri untuk jalan-jalan atau semacamnya. Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) tersebut hanya diperuntukkan untuk satu tujuan negara saja, jika TKI ingin ke negara lain untuk bekerja, maka harus kembali menyelesaikan pemilikan kartu baru.
Sementara itu, Kepala Balai Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Makassar, Agus Bustami, mengatakan, semua TKI yang akan berangkat ke luar negeri untuk bekerja wajib memiliki KTKLN ini. Tanpa KTKLN, maka negara tidak akan berani menyebut seseorang sebagai TKI karena kartu ini juga menjadi jaminan bagi tenaga kerja. BP3TKI Makassar dan Pare-pare yang menerbitkan kartu bagi TKI asal Sulsel, maka untuk mendapatkan KTKLN tersebut harus melalui prosedur yang telah ditetapkan. Misalnya, TKI sudah melalui pelatihan kerja di Balai Latihan Kerja (BLK), sehat pemeriksaan dokter, tempat dan majikan yang akan mempekerjakan jelas dan memilki paspor. Penerbitan KTKLN bagi TKi merupakan kebijakan internal BNP2TKI atau BP3TKI. Dengan adanya KTKLN yang dipegang oleh TKI, pihak BNP2TKI maupun BP3TKI dapat memantau dan mengetahui keberadaan para TKI.
Rs/Nh (Kamis, 21Juni 2012)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar