Jumat, 03 Agustus 2012

Gubernur Larangan Pejabat Terima Parcel


JUMAT, 03 AGUSTUS 2012 

MAKASSAR,  - Pemerintah Provinsi Sulsel segera mengedarkan surat imbauan Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo soal larangan para pejabat di Sulsel untuk menerima parcel jelang perayaan hari raya Idul Fitri 1433 Hijriah.
Sekretaris Provinsi Sulsel Andi Muallim mengatakan, surat edaran tersebut baru akan ditandatangani Gubernur Syahrul Yasin Limpo dan selanjutnya diedarkan.
“Hari ini (kemarin) Pak Gubernur tanda tangan surat edaran soal larangan memberi dan menerima parcel,” jelas Muallim di Kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumohardjo, Makassar, Kamis, 2 Agustus.
Surat edaran tersebut, lanjut Muallim, intinya ada poin-poin yang melarang mem­beri dan menerima parcel terutama dari bawahan dan pengusaha.
“Jadi ini bukan hanya larangan menerima ya, tetapi juga ada larangan memberi parcel. Kami sudah buat edarannya, karena mengikuti imbauan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” jelasnya.
Berdasar pada surat edar­an tersebut, kata mantan Kepala Inspektorat Sulsel ini, pemprov kemudian akan mengupayakan adanya pembentukan tim monitoring untuk melakukan pemantauan jika ada yang melakukan pemberian atau menerima parcel yang bisa terindikasi pada bentuk gratifikasi.
Pembentukan tim monitor­ing tersebut, sambungnya, lantaran selama ini disadari bahwa ada hal-hal tertentu yang juga tidak bisa dihindari untuk mene­rima dan member parcel.
“Inilah yang harus dimonitor dan dipantau oleh tim, kemudian diakomodir dan di­laporkan,” tegasnya. (eky/ute)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar