Senin, 24 September 2012

Sulsel Ekspor Garam



Senin, 24 September 2012

MAKASSAR– Mulai tahun ini garam yang banyak diproduksi di Takalar dan Jeneponto masuk dalam daftar komiditi ekspor Sulsel ke beberapa negara.

Walau intensitasnya masih kecil, namun garam yang dikelompokkan bersama belerang, kapur dan semen menjadi 10 komoditi ekspor unggulan Sulsel. Langkah ekspor tersebut telah sejalan dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 58/M-DAG/PER/9/2012 tentang Impor Garam. Di mana pemerintah melakukan pembatasan impor garam untuk melindungi petani garam di Indonesia termasuk Sulsel agar bisa berdaya saing tinggi.

“Garam menjadi perhatian pemerintah setelah banyak tudingan, impor garam menjadi penyebab rendahnya harga garam petani karena impor dilakukan saat musim panen petani,” ujar Direktur Impor Kementerian Perdagangan (Kemendag) Arlinda Imbang Jaya saat hadir di Makassar, pekan lalu.

Imbas diberlakukannya permendag impor garam pada Juli lalu itu memang belum begitu besar buat Sulsel. Dari Januari hingga Juli tahun ini nilai FBO (Freight On Board) yang dibukukan Sulsel masih relatif kecil,hanya USD30,56 juta,dan masih berada di bawah komoditi nikel,kakao,hasil laut dan obat-obatan.

Dari data Badan Pusat Statistik (BPS) Sulsel per Juni 2012 Sulsel mengeskpor garam senilai USD0,67 juta.Tetapi di Juli di mana peraturan impor garam diberlakukan pemerintah, Sulsel sama sekali tidak melakukan ekspor. Menurut Arlinda,ke depannya jika permendag itu berjalan dengan baik, diharapkan industri garam dalam negeri bisa bangkit. sehingga bisa memenuhi kebutuhan garam dalam negeri. Garam tersebut dikelompokkan menjadi garam industri dan garam konsumsi, nilai ekspornya juga bisa lebih tinggi.

Dalam peraturan impor garam yang diterbitkan Kemendag itu menetapkan, impor garam konsumsi nasional tahun 2012 hanya sebesar 533.000 ton dibagi ke dalam dua tahap.Yaitu tahap pertama Maret hingga April 2012 sebesar 300.000 ton dan tahap kedua Mei hingga Juni 2012 sebesar 233.000 ton. “Dalam Permendag itu juga ditetapkan masa larangan impor garam konsumsi dimulai dari bulan Juli atau satu bulan sebelum masa panen raya,sampai dengan Desember 2012 atau dua bulan setelah masa panen raya. Ini dilakukan sematamata untuk melindungi petani dalam negeri,”kata dia.

Hanya saja, peraturan larangan impor itu hanya berlaku untuk garam konsumsi. Garam industri dikecualikan dari masa larangan karena memiliki spesifikasi khusus yang belum dapat dipenuhi dari produksi dalam negeri, sehingga seluruhnya masih dipenuhi dari impor. ● rahmat hardiansya 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar