Selasa, 03 Januari 2012

Pengurangan Kuota Impor Gula Mentah PT. Makassar Tene

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan mendukung sanksi yang diberikan oleh Kementerian Perdagangan pada PT Makassar Tene. Adapun sanksi yang diberikan oleh Kementerian Perdagangan itu berupa teguran plus pengurangan jatah kuota impor raw sugar atau gula mentah sebanyak 50 ribu ton. Hal ini dikatakan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Selatan, Ir. H. Irman Yasin Limpo, Senin 2 Januari 2012 di Makassar.
Menurut Irman Yasin Limpo, PT Makassar Tene selama ini mengimpor gula mentah rata-rata 231.000 ton pertahun dan bila tahun depan sanksi itu diterapkan maka kuota impor Makassar Tene hanya 181.000 ton saja. Namun sanksi yang diberikan oleh Kementerian Perdagangan itu tentu lebih kepada aturan main yang ada. Makassar Tene harus menerima resiko atas pelanggaran yang dilakukan.
Terkait dampaknya ke Sulawesi Selatan, bisa saja ada namun bisa juga tidak berpengaruh. Pasokan gula ke Sulawesi Selatan sejak dulu memang sangat bergantung dari pihak luar, karena kemampuan produksi industri lokal di Sulawesi Selatan sangat kecil sehingga tidak bisa memenuhi kebutuhan lokal. Tahun ini kuota impor gula mentah (raw sugar) yang ditetapkan pemerintah sebesar 2,4 juta ton untuk delapan perusahaan. Dibandingkan tahun lalu izin impor gula mentah sebanyak 2,3 juta ton, kenaikan kuota tersebut karena kebutuhan industri dalam negeri naik.
Biah/Tina ( Selasa, 3 Januari 2012 )


Sumber : http://www.sulsel.go.id/content/pengurangan-kuota-impor-gula-mentah-pt-makassar-tene

Tidak ada komentar:

Posting Komentar