Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan mendukung sanksi yang
diberikan oleh Kementerian Perdagangan pada PT Makassar Tene. Adapun
sanksi yang diberikan oleh Kementerian Perdagangan itu berupa teguran
plus pengurangan jatah kuota impor raw sugar atau gula mentah sebanyak
50 ribu ton. Hal ini dikatakan Kepala Dinas Perindustrian dan
Perdagangan Provinsi Sulawesi Selatan, Ir. H. Irman Yasin Limpo, Senin 2
Januari 2012 di Makassar.
Menurut
Irman Yasin Limpo, PT Makassar Tene selama ini mengimpor gula mentah
rata-rata 231.000 ton pertahun dan bila tahun depan sanksi itu
diterapkan maka kuota impor Makassar Tene hanya 181.000 ton saja. Namun
sanksi yang diberikan oleh Kementerian Perdagangan itu tentu lebih
kepada aturan main yang ada. Makassar Tene harus menerima resiko atas
pelanggaran yang dilakukan.
Terkait
dampaknya ke Sulawesi Selatan, bisa saja ada namun bisa juga tidak
berpengaruh. Pasokan gula ke Sulawesi Selatan sejak dulu memang sangat
bergantung dari pihak luar, karena kemampuan produksi industri lokal di
Sulawesi Selatan sangat kecil sehingga tidak bisa memenuhi kebutuhan
lokal. Tahun ini kuota impor gula mentah (raw sugar) yang ditetapkan
pemerintah sebesar 2,4 juta ton untuk delapan perusahaan. Dibandingkan
tahun lalu izin impor gula mentah sebanyak 2,3 juta ton, kenaikan kuota
tersebut karena kebutuhan industri dalam negeri naik.
Biah/Tina ( Selasa, 3 Januari 2012 )Sumber : http://www.sulsel.go.id/content/pengurangan-kuota-impor-gula-mentah-pt-makassar-tene
Tidak ada komentar:
Posting Komentar