Jumat, 09 Maret 2012

Pemprov Sulses Alokasikan Dana Bansos Rp 26 Miliar

Jumat, 9 Maret 2012 


 MAKASSAR - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) dalam tahun 2012 mengalokasikan anggaran bantuan sosial (Bansos) senilai Rp 26 miliar yang diperuntukkan bagi lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan organisasi masyarakat.
Pencairan dana bansos belum bisa dilakukan karena peraturan gubernur (Pergub) sebagai payung hukum belum terbit.
Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Sulsel, Agustinus Appang menjelaskan penyaluran dana bansos harus tetap mengacu pada Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial dari APBD.
Aturan tersebut telah ditindaklanjuti dengan penerbitan Pergub Sulsel Nomor 77 Tahun 2011. Hanya saja, dalam pergub tersebut masih sebatas mekanisme dan persyaratan penerima bansos. Belum tercantum nama-nama LSM, OKP dan Ormas di Sulsel yang berhak menerima aliran dana bansos.
Data Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Sulsel menyebutkan proposal permintaan bantuan dari LSM dan Ormas mencapai ratusan. Hingga kini masih tahap verifikasi, utamanya jenis kegiatan dan alamatnya.
"Sudah ada ratusan yang mendaftar tapi masih kami verifikasi jenis kegiatan dan alamat yang bersangkutan untuk meminimalisir penyalahgunaan dana bantuan sosial," kata Agustinus, Jumat (9/3/2012).
Ia menjelaskan, sampai saat ini BPKD Sulsel belum pernah mencairkan dana bantuan sosial di Tahun 2012. Ia berharap, LSM dan Ormas dapat memahaminya karena mekanisme penyalurannya yang diperketat.
Untuk indikasi penyalahgunaan dana bantuan sosial tahun 2008 lalu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikannya ke aparat penegak hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar