Jumat, 9 Maret 2012
MAKASSAR -
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) dalam tahun 2012
mengalokasikan anggaran bantuan sosial (Bansos) senilai Rp 26 miliar
yang diperuntukkan bagi lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan organisasi
masyarakat.
Pencairan dana bansos belum bisa dilakukan karena peraturan gubernur (Pergub) sebagai payung hukum belum terbit.
Kepala
Bidang Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Sulsel, Agustinus
Appang menjelaskan penyaluran dana bansos harus tetap mengacu pada
Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan
bantuan sosial dari APBD.
Aturan
tersebut telah ditindaklanjuti dengan penerbitan Pergub Sulsel Nomor 77
Tahun 2011. Hanya saja, dalam pergub tersebut masih sebatas mekanisme
dan persyaratan penerima bansos. Belum tercantum nama-nama LSM, OKP dan
Ormas di Sulsel yang berhak menerima aliran dana bansos.
Data
Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Sulsel menyebutkan proposal
permintaan bantuan dari LSM dan Ormas mencapai ratusan. Hingga kini
masih tahap verifikasi, utamanya jenis kegiatan dan alamatnya.
"Sudah
ada ratusan yang mendaftar tapi masih kami verifikasi jenis kegiatan
dan alamat yang bersangkutan untuk meminimalisir penyalahgunaan dana
bantuan sosial," kata Agustinus, Jumat (9/3/2012).
Ia
menjelaskan, sampai saat ini BPKD Sulsel belum pernah mencairkan dana
bantuan sosial di Tahun 2012. Ia berharap, LSM dan Ormas dapat
memahaminya karena mekanisme penyalurannya yang diperketat.
Untuk
indikasi penyalahgunaan dana bantuan sosial tahun 2008 lalu, Pemerintah
Provinsi Sulawesi Selatan menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikannya
ke aparat penegak hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar