Rabu, 06 Juni 2012

Gubernur Warning Wali Kota dan Bupati


Rabu, 06-06-2012 




MAKASSAR,-- Semakin banyaknya alih fungsi lahan pertanian menjadi perhatian khusus Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). Masalah ini menjadi hal serius, apalagi Sulsel merupakan provinsi penyanggah stok pangan nasional.
Keseriusan Pemprov Sulsel terhadap alih fungsi lahan, membuat Gubernur Sulsel, H Syahrul Yasin Limpo mengeluarkan edaran bagi seluruh bupati dan wali kota di Sulsel untuk melarang alih fungsi lahan. Edaran yang dikeluarkan awal Mei 2012 lalu berisi permintaan agar bupati/wali kota melindungi dan melarang alih fungsi lahan yang sudah ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan, kecuali untuk kepentingan umum sesuai yang tercantum dalam uu no 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian berkelanjutan.

"Sosialisasi ini sangat penting, mengingat salah satu kendala dalam penataan ruang adalah alih fungsi lahan menjadi sejumlah fungsi, diantaranya untuk industri. Dan itu tidak boleh ada dalam konsep penataan ruang karena dalam uu tata ruang tidak boleh ada perubahan fungsi,"tegas Kepala UPTD Mamminasata, Ir. H. Zulkarnain Kitta MSi yang ditemui pada acara sosialisasi manual penataan tata ruang dalam rangka mendukung kinerja penyelenggaraan penataan ruang di kawasan perkotaan Mamminasata baru-baru ini.

Pada edaran ini, papar Zulkarnain, gubernur juga meminta bupati untuk melarang keras setiap orang untuk menempatkan, mendirikan dan merenovasi bangunan dan atau pagar pekarangan dengan jarak kurang dari ketentuan sesuai Pergub Sulsel no 114 tahun 2009 tentang garis sempadan jalan pada daerah pegunungan perkotaan dan bangunan bersejarah.

Selain itu, gubernur juga meminta agar pemda mempertahankan kelestarian fungsi sungai dengan melarang mendirikan bangunan permanen untuk hunian dan tempat usaha pada daerah sempada sungai, yaitu kawasan sepanjang kiri dan kanan sungai sesuai Permen PU no 63/PRT/1993 tentang garis sempadan sungai, daerah manfaat sungai, daerah penguasaan sungai dan bekas sungai.

"Edaran ini sekaligus merupakan upaya pengamanan dan pengendalian fungsi lahan pertanian, area bantaran sungai, sempadan pantai termasuk hutan mangrove dan daerah manfaat jalan, serta untuk penegakan perda no 9 tahun 2009 tentang rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulsel. Edaran ini juga seirma dengan perpres no 55 tahun 2011 tentang penataan ruang kawasan perkotaan Mamminasata, UU RI no 26 tahun 2007 tentang penataan ruang. Sosialisasi ini diikuti oleh instasi vertikal, Pemprov Sulsel dan pemkab,"katanya. ()

Sumber: 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar