Rabu, 06 Juni 2012

Pajak Bahan Bakar Sulsel Tidak Naik


Rabu, 6 Juni 2012 

MAKASSAR - Pemprov Sulsel tidak akan menaikkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).


Pemerintah Sulsel mengaku tetap bertahan pada angka yang telah berlaku saat ini di Sulsel.

Pemprov belum tergiur untuk menaikkan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) dalam waktu dekat. Meskipun pemerintah pusat memperbolehkan pemerintah daerah untuk menaikkan PBBKB hingga 5 persen.

Pemprov Sulsel telah menetapkan besaran PBBKB sebesar 1,5 persen dari harga dasar bahan bakar.

Kepala Bidang Pajak Daerah Dispenda Sulsel, Malik Faizal mengklaim angka tersebut lebih direndah dibanding provinsi lainnya di Indonesia.

“Kita masih akan bertahan di angka yang sekarang sudah berlaku meskipun pemerintah membolehkan daerah untuk menaikkan pajak PBBKB hingga 5 persen,” kata Malik, Rabu (6/6/2012).

Malik menegaskan, Berdasarkan kebijakan yang telah diterbitkan gubernur, kenaikan Pendapatan Asli Daerah diupayakan bukan bersumber dari pajak yang dapat membebani masyarakat. (din)


Sumber: http://makassar.tribunnews.com/2012/06/06/pajak-bahan-bakar-sulsel-tidak-naik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar