Senin, 04 Juni 2012

Kantor Pemerintah Diinstruksikan Hemat Listrik



Senin, 04 Juni 2012
MAKASSAR – Pemprov Sulsel mengimbau seluruh kantor pemerintahan di kabupaten /kota di Sulsel untuk melakukan penghematan pemakaian listrik.Kebijakan tersebut berlaku mulai 1 Juni 2012 lalu. 

Imbauan tersebut meneruskan instruksi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada akhir Mei lalu terkait penghematan energi, khususnya bahan bakar minyak (BBM),listrik, dan air. Meski demikian, khusus di Sulsel, baru diberlakukan penghematan listrik dan air. Sementara untuk pembatasan BBM bersubsidi bagi kendaraan dinas pemerintahan, baru diberlakukan Agustus mendatang.

” Penghematan listrik untuk kantor pemerintahan di kabupaten/ kota mulai berlaku 1 Juni 2012. Kita sudah mengeluarkan surat edaran ke seluruh kepala daerah di Sulsel,” ujar Asisten II Bidang Ekonomi Pemprov Sulsel Yaksan Hamzah di Makassar,kemarin. Yaksan mengatakan, imbauan hemat listrik tersebut juga berlaku untuk kantor swasta, BUMN, dan BUMD yang terdapat di Sulsel.

”Imbauan ini termasuk seluruh lembaga dan instansi yang ada di Sulsel. Kita minta agar pemanfaatan listrik digunakan hanya seperlunya saja,” ujar mantan Kadispenda Sulsel ini. External Relation PT Pertamina Region VII Makassar Rosina Nurdin mengaku, pihaknya siap ikut terlibat dalam pengawasan penghematan BBM bersubsidi yang diwacanakan berlaku di Sulsel Agustus mendatang.

Meski demikian,Pertamina hingga saat ini belum menyusun skenario mengenai larangan penggunaan BBM bersubsidi untuk kendaraan dinas pemerintahan.” Kita ini hanya pelaksana penyaluran BBM. Untuk kebijakan itu, bukan dari kami, tetapi dari pemerintah,” katanya. wahyudi 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar