RABU, 20 JUNI 2012
Soal Penolakan Calon Sekkot Makassar
MAKASSAR, — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel menyesalkan sikap Wali
Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin, yang masih meragukan keabsahan
surat penolakan tiga calon Sekretaris Kota (Sekkot) Makassar yang
dikirim oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, A Murny Amien Situru,
mengatakan, pihaknya menyesalkan dan mengaku tersinggung atas apa yang
telah disampaikan wali kota. Sebab pernyataan tersebut menilai bahwa
seakan-akan pihaknya telah memalsukan surat Kemendagri.
Selain Ilham, sejumlah pejabat pemkot juga meragukan keabsahan surat
tersebut. Penolakan itu dinilai janggal, bahkan tidak pernah sampai ke
tangan wali kota.
“Intinya kalau pernyataannya seperti itu, artinya seakan-akan kami yang
dituduh telah memalsukan. Apa kepentingan kami di pengusulan (sekkot)
itu? Tidak mungkin kami palsukan itu,” tegas Andi Murny melalui telepon
genggamnya, Selasa, 19 Juni.
Bahkan, mantan Kepala BKPMD Sulsel ini juga menyatakan akan membawa
persoalan tersebut ke aparat kepolisian, jika Ilham betul-betul
bermaksud menuding Pemprov Sulsel memalsukan surat penolakan Kemendagri
itu.
“Siapa yang dianggap memalsukan? Saya bisa tuntut balik dan melaporkannya ke polisi,” tegasnya.
Dia juga menjelaskan, terkait surat tersebut, pemprov juga baru menerima
surat penolakan pada 2 Juni 2012 lalu dan ditandatangani oleh Mendagri
Gamawan Fauzi pada akhir April 2012.
Dia menambahkan bahwa baik BKD maupun Pemprov Sulsel tidak pernah
mengirim surat penolakan tersebut ke Pemerintah Kota Makassar, melainkan
surat tersebut merupakan tembusan langsung dari Kemendargi.
“Jadi betul tanggal ditandatanganinya surat itu memang 26 April. Kami
juga baru terima salinannya 2 Juni lalu. Kemendagri juga langsung
menembuskan surat tersebut ke wali kota. Kami tekankan, yang jelas bukan
kami yang mengirim itu,” tandasnya.
Sebelumnya, tiga calon sekkot yang diajukan ke pusat, yakni Apiaty
Kamaluddin Amin Syam yang menjabat Asisten IV Pemkot Makassar, Agar Jaya
(Plt Sekkot), dan Sittiara (Asisten II). Apiaty juga merupakan istri
mantan Gubernur Sulsel Amin Syam.
Dalam surat tersebut, Kemendagri telah menyebut Apiaty Kamaluddin dan
Agar Jaya sudah tidak memenuhi syarat jadi sekkot lantaran usia yang
tidak efektif lagi.
Sementara, penolakan Sittiara, meski tidak ada alasan resmi, namun belakangan disebutkan bahwa Sittiara dianggap melanggar aturan PNS karena pernah mendaftarkan diri menjadi calon legislatif (caleg) pada Pemilu 2004 lalu.
Sementara, penolakan Sittiara, meski tidak ada alasan resmi, namun belakangan disebutkan bahwa Sittiara dianggap melanggar aturan PNS karena pernah mendaftarkan diri menjadi calon legislatif (caleg) pada Pemilu 2004 lalu.
Sebelumnya, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Pemkot Makassar,
Mukhtar Tahir, akhir pekan lalu, juga mengaku bahwa informasi penolakan
tiga calon sekkot yang dikirim ke Kemendagri tidak jelas.
Pasalnya, kata Mukhtar, sejauh ini Pemkot Makassar belum menerima
legalitas formal secara tersurat informasi penolakan usulan sekkot
tersebut.
“Kami belum menerima informasi penolakan usulan sekkot tersebut. Sebab
kalau jelas ada, pastinya akan ada secara tersurat,” terangnya.
Ilham Akui Membaca Faksimili
Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin mengaku sudah melihat dan membaca langsung salinan surat penolakan Sekretaris Kota (Sekkot) Makassar dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Salinan itu dikirim dalam bentuk faksimili.
Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin mengaku sudah melihat dan membaca langsung salinan surat penolakan Sekretaris Kota (Sekkot) Makassar dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Salinan itu dikirim dalam bentuk faksimili.
Namun, setelah mencermati dengan cara seksama salinan surat itu, Ilham
berasumsi bahwa penolakan calon sekkot itu hanya mencantumkan dua nama
yang tertera di luar Sitiara. Artinya, penolakan itu hanya berlaku untuk
Apiaty Kamaluddin Amin Syam dan Agar Jaya.
“Intinya salinan dengan menggunakan faksimili itu sudah saya lihat, tapi
bukan surat penolakan calon yang sudah kita ajukan dan mengajukan calon
sekkot lagi,” terang Ilham saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa, 19
Juni.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemkot Makassar, Apriady, mengatakan,
secara legal formal memang ada kejanggalan dari beredarnya isu
penolakan dari Kemendagri terkait calon sekkot yang diajukan.
“Soalnya, dalam dunia pemerintahan kami tidak mengenal yang namanya
salinan foto copy, apalagi hal itu menyangkut kerahasiaan pejabat
negara,” kata Apriadi kepada Cakrawala.
Pernyataan Ilham berbeda dengan Kepala Bagian Umum BKD Makassar Syamsul.
Dia mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima satu pucuk
surat pun dari Provinsi Sulsel, terlebih Kemendagri soal penolakan Calon
Sekkot Makassar.
“Sampai hari ini (kemarin) tidak ada satu surat yang masuk soal penolakan Sekkot Makassar,” singkatnya.
Secara terpisah Plt Sekkot Makassar Agar Jaya dan Sittiara ketika
ditemui di kantor Balai Kota Makassar menolak berkomentar soal penolakan
sekkot tersebut. (ran/ism)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar