Jumat, 27 Juli 2012

Disnakertrans Sulsel Bentuk Posko Hari Raya


Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi ( Disnakertrans ) Sulawesi Selatan, H. Saggaf Saleh, Kamis 26 Juli 2012 di Makassar mengatakan bahwa tujuan posko dibentuk salah satunya adalah menerima pengaduan karyawan perusahaan swasta yang tidak mendapatkan haknya berupa tunjangan hari raya atau THR. Pembentukan posko hari raya sebagai tempat pengaduan karyawan dan karyawan yang tidak mendapatkan haknya bisa melaporkan perusahaannya melalui posko, dengan demikian kami langsung menindaklanjutinya bila menerima aduan. Himbauan ini tindak lanjut dari Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.  
Saggaf menegaskan, Disnakertrans Sulsel tidak hanya sekedar mendirikan posko dan menerima aduan masyarakat. Pihaknya juga berjanji melakukan pengawasan ke perusahaan untuk mengantisipasi adanya perusahaan yang tidak memberikan hak karyawannya. Pembentukan posko pengaduan dan pengawasan, akan efektif satu minggu sebelum hari raya idul fitri. Dengan Batasan pemberian THR kepada karyawan tersebut tentunya  pengawasan dan posko aduan ini diharapkan berjalan dengan lancar setelah waktu yang sudah ditentukan.
Ph/Na ( Jumat, 27/07/2012 )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar