Jumat, 27 Juli 2012

Tak Bayar THR, Izin Usaha Bakal Dicabut


Jumat, 27 July 2012

MAKASSAR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) mengingat seluruh perusahaan yang beroperasi di Sulsel untuk tidak mengabaikan kewajibannya membayarkan tunjangan hari raya (THR) menjelang hari raya Idul Fitri 1433 H.

Pembayaran THR dilakukan paling lambat pada H-7 Lebaran. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel menyatakan, perusahaan yang lalai membayarkan kewajibannya bakal dicabut izin usahanya. Karena itu, Disnakertrans membentuk posko pemantauan pelaksanaan pemberian THR bagi seluruh karyawan jelang Idul Fitri 1433 H.Posko tersebut memonitoring pembayaran THR oleh seluruh perusahaan- perusahaan di Sulsel.

Selain itu, posko ini juga menerima menerima pengaduan dari pekerja, perusahaan dan masyarakat, serta menyelesaikan konflik THR antara karyawan dan perusahaan. “Posko THR ini setiap tahunnya kita bentuk menjelang Idul Fitri. Jadi poskonya nanti kita akan dirikan di Kantor Disnakertrans Jalan Perintis Kemerdekaan,” ungkap Kadisnakertrans Saggaf Saleh kepada SINDO,kemarin. Saat ini jumlah perusahaan swasta di Sulsel mencapai 12.000 perusahaan, sedangkan khusus untuk Kota Makassar terdapat 5.000 perusahaan.

Sementara, total jumlah karyawan mencapai 175 ribu orang,dan di Makassar 60 ribu karyawan. Menurut Saggaf, apabila karyawan sudah bekerja di atas satu tahun, maka wajib menerima THR satu bulan gaji. Sedangkan karyawan yang bekerja dengan rentang pengabdian di bawah satu tahun,maka THR diberikan secara proporsional sesuai ketentuan perusahaan.“ Paling lambat H-7 lebaran, THR harus sudah di-terima karyawan.

Kami juga sudah mengirim surat imbauan tentang kewajiban membayarkan THR kepada seluruh perusahaan,” bebernya. Posko tersebut rencananya akan mulai dibentuk mulai pekan depan, dan baru akan ditutuppadasepekanpascaIdulFitri 1433 H.Setiap ada laporan yang masuk,pihaknya berjanji akan segera turun ke lapangan. Terkait pemberian sanksi kepada perusahaan yang nakal, Saggaf mengacu kepada Permenaker No 4/MEN/1994 tentang pemberian THR.Sanksinya mulai dari teguran, hingga paling berat sanksi pencabutan izin.

“Kalau ada perusahaan yang tidak bayar THR karyawannya, bisa disanksi mulai dari teguran, hingga izin perusahaan yang bersangkutan akan kita cabut. Ini sudah sesuai dengan ketentuan,” bebernya. Kendati demikian,dari hasil pantauannya sejak beberapa tahun lalu, sebagian besar perusahaan telah memenuhi kewajibannya. Meski demikian, dia akan tetap melakukan pengawasan yang intens, serta meminta kepada setiap karyawan yang belum mendapatkan THR agar melaporkannya ke Disnakertrans Sulsel. ● wahyudi 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar