Kamis, 16 Agustus 2012

Pemprov Tak Pernah Izinkan Penimbunan Laut

KAMIS, 16 AGUSTUS 2012 

Di Area TPI Rajawali 

MAKASSAR,  – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel tetap melarang penimbunan laut di sekitar Tempat Pendaratan Ikan (TPI) Rajawali, Jalan Rajawali, Makassar. Pemprov juga me­negaskan tidak pernah mengeluarkan izin apapun untuk penimbunan laut di area itu.
Kepala Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Distarkim) Sulsel, Bakti Haruni, menegaskan hal itu, usai menggelar acara buka puasa bersama dengan pegawai distarkim dan sejumlah anak panti asuhan, di Kantor Distarkim Sulsel Jalan AP Pettarani Makassar, Selasa, 14 Agustus.
Ia mengatakan bahwa selama ini pihaknya tidak pernah merasa telah mengeluarkan izin penimbunan itu, yang mengatasnamakan Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo.
“Saya mau tegaskan bahwa yang jelas Pak Gubernur tidak pernah mengeluarkan izin penimbunan untuk saudara Roby yang diungkapkan oleh Hj Najamiah di media umum,” katanya.
Bakti juga mengatakan bahwa seingatnya, Roby memang pernah datang ke Distarkim SUlsel, tetapi hanya untuk meminta klarifikasi tentang fungsi ruang yang ada di lokasi tersebut.
“Dan kami berikan itu bahwa ini memang ada beberapa macam fungsi sesuai dengan masterplan yang sudah dibuat di sana. Tetapi untuk izin, kami tidak pernah,” katanya.
Bakti juga mengungkapkan, jika tanah tersebut dari hasil irosil. Maka, bisa dibandingkan dengan foto udara yang ada. Foto keadaan yang sebelumnya, kalau memang di situ ada tanah, maka foto udara sebelumnya pasti ada tanah.
Terkait mekanisme perizinan, ia menjelaskan, izin penimbunan tersebut diberikan tergantung dari skalanya. Jika gubernur yang memberikan, maka harus dengan izin prinsip Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, kemudian ada prosedur­nya dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Satu kekeliruan, kalau dikatakan bahwa yang membangun saja yang butuh Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Menimbun juga bagian dari proses pembangunan dan itu perlu Amdal,” katanya. (eky/ism)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar