KAMIS, 16 AGUSTUS 2012
Di Area TPI Rajawali
MAKASSAR, – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel tetap melarang
penimbunan laut di sekitar Tempat Pendaratan Ikan (TPI) Rajawali, Jalan
Rajawali, Makassar. Pemprov juga menegaskan tidak pernah mengeluarkan
izin apapun untuk penimbunan laut di area itu.
Kepala Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Distarkim) Sulsel, Bakti Haruni,
menegaskan hal itu, usai menggelar acara buka puasa bersama dengan
pegawai distarkim dan sejumlah anak panti asuhan, di Kantor Distarkim
Sulsel Jalan AP Pettarani Makassar, Selasa, 14 Agustus.
Ia mengatakan bahwa selama ini pihaknya tidak pernah merasa telah
mengeluarkan izin penimbunan itu, yang mengatasnamakan Gubernur Sulsel,
Syahrul Yasin Limpo.
“Saya mau tegaskan bahwa yang jelas Pak Gubernur tidak pernah
mengeluarkan izin penimbunan untuk saudara Roby yang diungkapkan oleh Hj
Najamiah di media umum,” katanya.
Bakti juga mengatakan bahwa seingatnya, Roby memang pernah datang ke
Distarkim SUlsel, tetapi hanya untuk meminta klarifikasi tentang fungsi
ruang yang ada di lokasi tersebut.
“Dan kami berikan itu bahwa ini memang ada beberapa macam fungsi sesuai
dengan masterplan yang sudah dibuat di sana. Tetapi untuk izin, kami
tidak pernah,” katanya.
Bakti juga mengungkapkan, jika tanah tersebut dari hasil irosil. Maka,
bisa dibandingkan dengan foto udara yang ada. Foto keadaan yang
sebelumnya, kalau memang di situ ada tanah, maka foto udara sebelumnya
pasti ada tanah.
Terkait mekanisme perizinan, ia menjelaskan, izin penimbunan tersebut
diberikan tergantung dari skalanya. Jika gubernur yang memberikan, maka
harus dengan izin prinsip Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, kemudian
ada prosedurnya dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Satu kekeliruan, kalau dikatakan bahwa yang membangun saja yang butuh
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Menimbun juga bagian dari
proses pembangunan dan itu perlu Amdal,” katanya. (eky/ism)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar