Minggu, 30 September 2012

Pemprov: Pembangunan Hotel Usulan Pihak Luar


Minggu, 30 September, 2012

MAKASSAR,- Masih terkait dengan bantahan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel atas rencana pembangunan hotel, balai sidang, Kantor MUI Sulsel, dan Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sulsel di lahan kompleks Masjid Al Markaz Al Islami Jenderal M Jusuf. 

Dalam iklan pengumuman bantahan atas nama pemprov dan dimuat pada harian Tribun Timur, edisi, Minggu (30/9/2012), disebutkan bahwa rencana pembangunan merupakan usulan pihak luar, bukan dari pemprov.

"Terkait dengan kabar/isu akan didirikannya bangunan hotel di lahan dekat/samping Al Markaz Al Islami, kami tegaskan bahwa itu adalah wacana/usulan/saran/tawaran dari pihak lain di luar Pemprov Sulsel, yang ini membangun sarana penunjang berupa tempat penginapan bersyariat Islam sebagai pelengkap aktivitas Al Markaz, seperti; tempat pertemuan ulama (Gedung MUI), pertemuan aktivis, dan penunjang wisata religi di Al Markaz," demikian tulisan pada poin dua iklan pengumuman bantahan tersebut.

Kabar beredar bahwa pembangunan hotel dan sarana lainnya merupakan bentuk kompensasi dari pengembang properti Lippo Karawaci atas pelepasan saham pemprov di Hotel Aryaduta, Makassar.

Sementara itu, Yayasan Islamic Center Al Markaz Al Islami akan menggunakan lahan tersebut guna pembangunan pusat pendidikan Islam terpadu.(*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar