Jum, 23/11/2012
Dinas pendapatan Daerah ( Dispenda ) provinsi Sulawesi Selatan dan polda Sulselbar secara resmi melakukan soft opening kantor pelayanan pajak kendaraan atau sistem administrasi manunggal satu atap (samsat) pembantu yang dipusatkan dikantor Dinas Pendapatan Sulawesi Selatan Jalan AP petrrani Makassar. Soft opening itu ditandai dengan uji coba operasional pelayanan pembayaran bea balik nama kendaraan bermotor 1 ( pertama ) dan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Pelayanan kantor samsat pembantu ini juga dilengkapi dengan unit pelayanan drive thru untuk kendaraan roda dua dan empat yang akan melayani pembayaran pajak kendaraan secara online disulsel.
Pembukaan samsat pembantu ini dilakukan untuk memberikan pelayanan pada kantor samsat Mappanyukki Makassar yang telah mengalami kepadatan. Sejak samsat Mappanyukki Makassar telah dibuka 2009 lalu itu hanya melayani sekitar 527.040 unit kendaraan, dan pada saat ini jumlah kendaraan yang harus dilayani telah meningkat menjadi 1.027.288 unit. Hal ini dikatakan Pelaksanan Tugas ( Plt ) Dinas Pendapatan Daerah Sulawesi Selan , H. Azikin Solthan di Makassar, kamis, 22 November 2012.
Sementara, Kapolda Sulselbar, irjen polisi Mudji Waluyo mengatakan bahwa soft operaning kantor samsat pembantu ini untuk meningkatkan kenyaman para wajib pajak pemilik kendaraan bermotor dalam menyelesaikan kewajibannya. Uji coba pengoperasian kantor bersama samsat pettarani ini, merupakan salah satu bentuk pelayanan unggulan samsat yang berdasarkan peraturan bersama Gubenur Sulsel , Kapolda Sulselbar dan Kepala Cabang PT Jasa Raharja Sulsel. Kemudian ditindak lanjuti dengan keputusan bersama Dirlantas Sulselbar serta Kepala Cabang PT Jasa Raharja.
Sekretaris Dispenda Sulsel, Malik Faisal menjelaskan, per desember tahun 2011 lalu. Jumlah kendaraan bermotor di sulsel mencapai 1,4 juta lebih roda dan empat. Presentase pertumbuhan kendaraan sekitar 12 sampai 13 persen per tahun.
Ph/Na ( Jumat, 23 November 2012 )
Sumber: http://www.sulsel.go.id/content/dispenda-sulsel-buka-layanan-pajak-kendaraan-secara-online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar