Senin, 05 November 2012

Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sulawesi Selatan Melayani 90 Perizinan


Sen, 05/11/2012 
Pelayanan terpadu satu pintu sebenarnya sudah beroperasi sejak tahun 2010 dan berada dibawah Pengelolaan Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah Sulawesi Selatan yang fungsinya juga masih terbatas pada pelayanan penanaman modal saja. Namun saat ini Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan membuka pelayanan terpadu satu pintu yang akan ditingkatkan fungsi dan statusnya dan dijadikan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) melayani 90 perizinan yang tersebar di 19 Satuan Kerja Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan, H. Andi Muallim mengatakan bahwa peningkatan status  dan pelayanan PTSP akan dilakukan dalam waktu dekat ini. Apalagi PTSP menjadi penilaian berbobot tinggi untuk Sulawesi Selatan yang menjadi percontohan Kawasan Bebas Korupsi selain Sulawesi Tengah dan Yogyakarta. Setelah PTSP terbentuk, pengurus izin tidak perlu lagi mendatangi sejumlah kantor, cukup datang ke kantor PTSP karena setiap SKPD yang melayani perizinan akan mengutus pegawainya melayani warga di PTSP. Hal tersebut diungkapkan di Makassar, baru-baru ini.
Pelayanan perizinan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu lebih efektif dan efesien, serta lama pengurusan perizinan yang lebih singkat dan terukur menjadi tujuannya. Tahap awal, tidak semua pelayanan izin serentak dilayani di PTSP, mungkin hanya izin tertentu terlebih dahulu. Kendati dibawah naungan BKPMD Sulawesi Selatan, PTSP akan memilki struktur sendiri. Sekretaris Provinsi Sulsel juga mengaku akan segera mengkonsultasikan ke Gubernur Sulsel pejabat yang dinilai cocok menakhodai PTSP serta beberapa perwakilan SKPD.
Yy / Sv (Senin, 05 Nopember 2012)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar