Kamis, 08 November 2012

PEMPROV SULSEL: Perda CSR Akan Diterapkan Mulai 2013


Kamis, 08 November 2012

MAKASSAR: Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan akan menerapkan peraturan daerah tentang pengelolaan dana corporate social responsibility.

Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah Sulsel Abdul Malik Faisal mengatakan peraturan tentang dana corporate social responsibility (CSR) itu, untuk semua perusahaan yang beroperasi di daerah ini.

"Setiap perusahaan yang beroperasi di Sulsel dan ingin mengeluarkan CSR, diharapkan bekerja sama dengan Pemprov Sulsel," kata Malik disela-sela Sosialisasi Perda No 6/2012 hari ini, Kamis (8/11/2012).

Kerja sama tersebut terkait pengelolaannya seusai ketentuan Perda No 6/2012.

Hal itu agar partisipasi pihak ketiga lebih maksimal dan efektif terutama dalam mendukung pembangunan Sulsel.

Dalam peraturan yang tertuang pada Perda No 6/2012, dana CSR yang dikeluarkan pihak ketiga akan dikelola oleh pemerintah daerah.

Agar manfaat pengelolaannya lebih jelas, terarah dan terkoordinasi serta bersinergi dengan program-program strategis pemda.

Dengan adanya perda tersebut, aspek transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana CSR dari perusahaan yang ada di daerah ini lebih dikedepankan.

Perda tersebut efektif berlaku mulai 1 Januari 2013, sebagai pengganti Perda No 1/1992 tentang sumbangan pihak ketiga kepada daerah. (K56/K46) (foto: boegismedia.com)

Sumber: http://www.bisnis.com/articles/pemprov-sulsel-perda-csr-akan-diterapkan-mulai-2013

Tidak ada komentar:

Posting Komentar