Kamis, 08 November 2012

Pemprov. Sahkan UMP Sulsel


Kam, 08/11/2012


Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan tahun 2013 naik Rp. 240 ribu (20 persen) menjadi Rp. 1,440 juta dari tahun 2012 sebesar Rp. 1,2 juta. Kenaikan UMP yang berlaku efektif per 1 Januari 2013 tersebut ditetapkan Gubernur Sulawesi Selatan melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 2550/X/2012.. Hal ini dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel, Saggaf Saleh, Rabu, 7 November 2012.

Ketua Apindo Sulsel, Latunreng, mengharapkan para pengusaha juga mengikuti aturan UMP yang baru sesuai ketentuan perundang-undangan (UU). Meski terasa berat, kalangan pengusaha menyambut baik keputusan tahunan ini. Kebijakan ini sudah melalui kesepakatan antara pengusaha dan pekerja dimana ada berbagai indikator seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi dan usaha marjinal. Penetapan UMP berdasarkan usulan yang diajukan dewan pengupahan provinsi. Dewan Pengupahan Provinsi berasal dari unsur pemerintah, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serikat pekerja, hingga sejumlah pakar dari perguruan tinggi.

Menurut, Anggota Komisi D DPRD Sulsel, Ariadi Arsal, menyatakan dukungannya atas kebijakan tersebut. hanya saja keputusan ini harus sesuai kemampuan daerah dan pengusaha. Apalagi Sulsel mengalami pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi dan berada di atas rata-rata pertumbuhan nasional.

Sementara, Ketua BPD Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sulsel, Anggiat Sinaga, mengatakan, kenaikan UMP sebesar 20 persen ini akan membuat industri kewalahan mengembangkan bisnisnya. Akibat dari kenaikan ini maka sektor usaha khususnya perhotelan akan melakukan penyesuaian harga sesuai dengan kenaikan UMP tersebut agar stabilitas usaha bisa terjaga. Menanggapi hal tersebut diatas, Saggaf menjelaskan pengusaha yang tidak mampu membayar upah sesuai ketentuan UMP diminta untuk mengajukan usulan penangguhan kepada gubernur melalui Disnaker Sulsel.

Rs/Ys (Kamis, 8 November 2012)

Sumber: http://www.sulsel.go.id/content/pemprov-sahkan-ump-sulsel

Tidak ada komentar:

Posting Komentar