Kamis, 29 Maret 2012

Serahkan Laporan ke BPK

KAMIS, 29 MARET 2012 

alt
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Sulsel tahun 2011 ke Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulsel.
Penyerahan laporan itu diserahkan langsung Wakil Gubernur (Wagub) Sulsel Agus Arifin Nu’mang yang diterima Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sulsel, Cornell Syarief, di Jalan AP Pettarani, Makassar, Rabu, 28 Maret.
“Jadi ini memang sudah ada dalam aturan undang-undang dan secara formal pemerintah provinsi itu harus menyerahkan laporan keuangan tahunan dari pemerintah daerah. Saat ini kita telah serahkan ke BPK untuk diperiksa,” kata Agus Arifin Nu’mang.
Agus mengatakan, laporan tersebut mencakup seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang ada di lingkup Pemprov Sulsel. Materi laporan tersebut merupakan standar tahunan.
“Jelas kita berharap paling tidak bisa mempertahankan hasil pemeriksaan tahun sebelumnya, di mana kita mendapat hasil pemeriksaan dengan status wajar tanpa pengecualian (WTP). Karena hasil pemeriksaan itu tentu saja akan mempengaruhi kinerja kita di pemerintahan,” ujarnya.
Sementara itu kepala BPK Sulsel, Cornell Syarief mengatakan, setiap tahun pemda itu harus melaporkan pelaksanaan keuangannya kepada DPRD. Tetapi sebelum ke DPRD harus diaudit dulu oleh BPK, sehingga laporan yang diserahkan ke DPRD itu memang isinya benar.
Dalam laporan itu, pemerintah akan melaporkan berapa besar pendapatan, apa-apa saja yang telah dilakukan dengan anggaran belanja mereka serta bukti-bukti pembelanjaan keuangan.
BPK mempunyai waktu paling tidak selama dua bulan untuk memeriksa hasil laporan keuangan tersebut sebelum diserahkan ke DPRD. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar