KAMIS, 29 MARET 2012
Pemerintah
Provinsi (Pemprov) Sulsel secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan
Pemerintah Daerah (LKPD) Sulsel tahun 2011 ke Badan Pemeriksaan Keuangan
(BPK) Perwakilan Provinsi Sulsel.
Penyerahan
laporan itu diserahkan langsung Wakil Gubernur (Wagub) Sulsel Agus
Arifin Nu’mang yang diterima Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sulsel,
Cornell Syarief, di Jalan AP Pettarani, Makassar, Rabu, 28 Maret.
“Jadi
ini memang sudah ada dalam aturan undang-undang dan secara formal
pemerintah provinsi itu harus menyerahkan laporan keuangan tahunan dari
pemerintah daerah. Saat ini kita telah serahkan ke BPK untuk diperiksa,”
kata Agus Arifin Nu’mang.
Agus
mengatakan, laporan tersebut mencakup seluruh satuan kerja perangkat
daerah (SKPD) yang ada di lingkup Pemprov Sulsel. Materi laporan
tersebut merupakan standar tahunan.
“Jelas
kita berharap paling tidak bisa mempertahankan hasil pemeriksaan tahun
sebelumnya, di mana kita mendapat hasil pemeriksaan dengan status wajar
tanpa pengecualian (WTP). Karena hasil pemeriksaan itu tentu saja akan
mempengaruhi kinerja kita di pemerintahan,” ujarnya.
Sementara
itu kepala BPK Sulsel, Cornell Syarief mengatakan, setiap tahun pemda
itu harus melaporkan pelaksanaan keuangannya kepada DPRD. Tetapi sebelum
ke DPRD harus diaudit dulu oleh BPK, sehingga laporan yang diserahkan
ke DPRD itu memang isinya benar.
Dalam
laporan itu, pemerintah akan melaporkan berapa besar pendapatan,
apa-apa saja yang telah dilakukan dengan anggaran belanja mereka serta
bukti-bukti pembelanjaan keuangan.
BPK mempunyai waktu paling tidak selama dua bulan untuk memeriksa hasil laporan keuangan tersebut sebelum diserahkan ke DPRD.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar