Sabtu, 28 April 2012

Perda RTRW Seluruh Kabupaten Sulsel Rampung 2012

Sabtu, 28 April 2012 

Makassar - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menargetkan pengesahan rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah Rencana Tata Ruang dan Rencana Wilayah di seluruh kabupaten rampung pada akhir 2012.

Kepala Dinas Tata Ruang dan Permukiman Provinsi Sulsel Andi Bakti Haruni di Makassar, Sabtu, menjelaskan, ranperda (rancangan peraturan daerah) RTRW seluruh kabupaten telah melalui verifikasi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan telah dikembalikan ke masing-masing daerah untuk memperoleh rekomendasi gubernur sebelum disahkan menjadi perda.

Verifikasi di Kementerian PU tersebut dilakukan untuk mensinergikan perda RTRW kabupaten dan kota dengan provinsi.

Hingga kini sudah delapan kabupaten yang memiliki perda RTRW yakni Luwu Timur, Luwu Utara, Luwu, Jeneponto, Parepare, Enrekang dan Tana Toraja. Menyusul Wajo dan Bantaeng.

Pada Juni 2012, ditargetkan 50 persen perda telah disahkan dan hingga akhir 2012 seluruh kabupaten dan kota telah memiliki perda RTRW.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28/2008 tahapan penetapan RT/RW diawali dengan konsultasi ke DPRD kemudian diajukan ke provinsi untuk dicocokkan dengan RT/RW provinsi lalu menunggu rekomendasi gubernur.

Setelah memperoleh rekomendasi gubernur, diajukan ke Menteri PU untuk memperoleh persetujuan menteri lalu dikembalikan ke daerah untuk disetujui DPRD dan kepala daerah, setelah dievaluasi oleh provinsi sebelum ditetapkan.

Penetapan perda RTRW memang harus melalui proses yang panjang sesuai mekanisme dan tahapan yang telah diatur.

Sebelumnya, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Sulsel Tan Malaka Guntur mengungkapkan, perda RTRW Provinsi Sulsel juga melalui proses tersebut selama dua tahun dari 2006 hingga 2009 sebelum ditetapkan. (T.KR-RY/Z003) 
Sumber: http://www.antara-sulawesiselatan.com/berita/38390/perda-rtrw-seluruh-kabupaten-sulsel-rampung-2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar