Sabtu, 25 Agustus 2012

Pemprov Siapkan Jalur Pengadilan


SABTU, 25 AGUSTUS 2012 

Soal Pembebasan Lahan di Maros dan Barru 
MAKASSAR,  - Pemerintah Provinsi Sulsel mengaku siap menempuh jalur pengadilan yakni dengan jalan konsinyasi langsung di pengadilan. Hal ini akan ditempuh jika persoalan lahan pada pembangunan jalur trans Sulawesi, khususnya jalur Makassar-Parepare pada dua orang pemilik lahan, yakni di Kabupaten Barru dan terutama di Kabupaten Maros tidak kunjung selesai.
Wakil Gubernur Sulsel Agus Arifin Nu’mang menegaskan, Pemprov Sulsel telah meminta pemerintah kabupaten setempat untuk terus melakukan pendekatan persuasif agar kedua pemilik lahan di Barru dan Maros itu mau berpartisipasi dalam upaya pelebaran jalan.
“Ini sisa satu rumah, tetapi Pemda Maros sudah lakukan pendekatan persuasive. Kalau tidak bisa kita tempuh jalur lain (titip di pengadilan).
Selama ini kan kita lakukan persuasive dan kita minta Pemkab Maros dekati dulu, kalau memang tidak, kita akan turunsama-sama. Karena kalau daerah lain sudah jalan, ini kan untuk kepentingan umum,” tegas Agus di Kantor Gubernur Sulsel, Jl Urip Sumohardjo, Makassar, Jumat, 24 Agustus.
Di Kabupaten Maros, ia menjelaskan sejauh ini masih kesulitan lantaran satu orang pemilik lahan itu memang enggan melepas lahannya yang masuk proyek pelebaran jalan karena persoalan perasaan.
“Khusus di Maros ini kesulitan karena ini persoalan perasaan dengan pemerintah setempat,” jelasnya.
Selain itu, mantan Ketua DPRD Sulsel ini juga mengungkapkan hal yang sama terjadi di Kabupaten Barru. Di mana seorang pengusaha pengelolaan air asal Korea juga menyulitkan pembangunan jalan tersebut. “Untuk yang di Barru ini, kami sudah siapkan anggaran Rp150 juta tetapi dia minta Rp300 juta. Kita minta masyarakat ini untuk ikut berpartisipasilah, karena kalau pendekatan ekonomi (mau dipakai) pastilah tidak akan ketemu,” katanya.
Lanjut, Agus menjelaskan bahwa pihaknya telah menyarankan kepada Wakil Bupati Kabupaten Barru, untuk kembali melakukan pendekatan dan negosiasi, dengan menawarkan opsi bahwa jangan di bongkar dulu baru dibayarkan.
“Yang lain kita negoisasi, penggantinya kasih memang uangnya untuk bangun itu pengolahan airnya, setelah itu rampung baru pindahkan pipanya. Apa salahnya kan kalau dia punya bangunan pengolahan air itu dibangun dulu, setelah itu kan tinggal beberapa hari disambung. Itu yang kita inginkan, supaya ada solusi-lah. Masa kalau itu dibongkar, sekian hari tidak beroperasi kita yang disuruh ganti,” urainya.
Ia menambahkan bahwa di  Kabupaten Pangkep, meski sebelumnya diakui juga pemerintah agak kesulitan pada persoalan yang sama, tetapi sejauh ini itu sudah mulai berjalan.
“Ini kan susahnya soal negoisasi (kesepakatan harga), tetapi yang susah kalau dia tidak mau jual. Di Segeri itu juga harus total dipindahkan, tetapi sekarang mereka lagi (bicarakan) berapa nilainya atau kah dibuatkan yang baru,” ujarnya.
Lebih jauh, Agus mengatakan bahwa Pemprov akan terus mendorong kabupaten untuk penyelesaian proyek pelebaran jalan tersebut.
“Jelas kami akan bantu kabupaten untuk itu. Sekarang kita tetap kerja, proyeknya kan sampai akhir tahun ini,” tandasnya. (eky/ute)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar