Jumat, 24 Agustus 2012

Pemprov Tambah Dana Bansos

Sabtu, 24 Agustus 2012





 
MAKASSAR, -- Pemprov Sulsel masih membuka peluang bagi lembaga swadaya masyarakat atau LSM mendapatkan dana bantuan sosial (bansos). Anggarannya akan dialokasikan di perubahan APBD 2012.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial sebenarnya ketat mengatur alokasi belanja hibah dan bantuan sosial. LSM yang berhak menerima bansos hanya yang mengajukan proposal sebelum APBD disahkan.

Penerima bansos harus tercantum dalam APBD, sehingga calon penerima dana bansos harus dimasukkan saat pembahasan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS). Pencairan dana bansos tidak lagi seperti tahun-tahun sebelumnya, yakni proposal dimasukkan setelah anggarannya ditetapkan di APBD.

Sekretaris Provinsi Sulsel, Andi Muallim mengakui, ketentuannya memang mengatur penerima bansos harus masuk di APBD. "Bagaimana yang tidak masuk di APBD? Kita lihat apakah bisa ditampung di perubahan anggaran," kata Muallim, Jumat, 24 Agustus.

Artinya, lembaga yang berminat mendapatkan dana bansos Pemprov Sulsel sudah harus memasukkan proposalnya sebelum perubahan APBD dibahas. Pencairan anggarannya tentu saja menunggu setelah pengesahan APBD yang biasanya dilakukan sekitar Oktober sampai November.

Namun Muallim menegaskan, penerima dana bansos yang sudah terdaftar di APBD maupun yang menyusul menyerahkan proposal juga harus memenuhi syarat untuk mencairkan dana. Paling tidak, lembaganya telah terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa selama tiga tahun.

Pemprov Sulsel memilih bersikap lebih berhati-hati mencairkan dana bansos setelah tersandung kasus dugaan korupsi pencairan dana bansos tahun 2008 yang sedang diusut Kejaksaan Tinggi Sulsel. Dana sebesar Rp8,8 miliar diduga mengalir ke sejumlah lembaga fiktif. (rif/min)


Sumber: http://www.fajar.co.id/read-20120824195351-pemprov-tambah-dana-bansos%27

Tidak ada komentar:

Posting Komentar