Rabu, 22 Agustus 2012

Tambah Libur, PNS Kena Sanksi





Rabu, 22 Agustus 2012
MAKASSAR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel mengancam akan memberikan sanksi keras kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang bolos setelah masa libur dan cuti bersama Idul Fitri 1433 H yang berakhir Rabu (22/8), hari ini.


Dengan demikian, aktivitas di lingkup kantor pemerintahan kembali normal besok. Bagi PNS yang menambah libur sendiri, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel sudah menyiapkan sanksinya. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKD Sulsel Tautoto Tanaranggina menyebutkan, seluruh PNS di lingkup pemprov dilarang menambah libur serta diwajibkan kembali beraktivitas seperti biasa pada Kamis (23/8).“Kalau ada oknum PNS yang tambah libur, maka kami akan berikan sanksi. Perpanjangan izin juga tidak akan kami setujui. Pokoknya seluruh PNS harus beraktivitas kembali mulai Kamis,” katanya kepada SINDO kemarin.

Diketahui,seluruh PNS mulai libur sejak tanggal 17 Agustus hingga 22 Agustus 2012.Masa libur tersebut cukup panjang sehingga PNS diharapkan tidak bolos dari tugas mereka. Jika tetap bolos,Tautoto menegaskan, pihaknya akan memberikan peringatan secara tertulis. Hal itu merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No 53/2010 tentang disiplin PNS yang telah disosialisasikan oleh Kementerian Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Mengacu pada PP baru itu,setiap PNS yang diketahui tidak masuk dengan akumulasi selama1,5 bulan atau 46 hari dalam setahun, oknum yang bersangkutan bisa langsung diberhentikan secara tidak terhormat alias dipecat.“Kalau ada yang kedapatan, akan kita berikan sanksi lisan terlebih dahulu.Tetapi jika sudah diakumulasi tidak masuk kantor selama 1,5 bulan atau 46 hari dalam setahun, kita bisa langsung memecat.Ini sesuai PP No 53/2010, ”beber Tautoto yang juga Kepala Badan Kesbangpol Sulsel ini.

Terkait hal tersebut, pihaknya telah mengingatkan seluruh PNS dengan mengirimkan surat kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup pemprov terkait kebijakan tersebut. Seluruh kepala SKPD juga diwajibkan memperketat kehadiran seluruh stafnya pada hari pertama kerja pascalibur. Selain itu,dia juga akan melakukan pendataan terhadap seluruh absensi PNS pada hari pertama kerja untuk menghindari kecolongan terhadap oknum PNS yang bolos.

Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulsel A Muallim pun telah mewanti-wanti seluruh PNS sebelum libur lebaran pekan lalu,agar tidak menambah libur ataupun cuti pasca Idul Fitri. “Kita normatif saja. Kalau ada PNS yang melanggar akan dievaluasi, dan yang mengikuti aturan akan diberi reward,” kata Muallim. ● wahyudi 
Sumber: http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/520801/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar