Kamis, 20 September 2012

Pemprov. DP4 Bukan Data pemilih Final



Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan meminta semua pihak memahami bahwa Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) bukan data pemilih final yang menjadi acuan dalam Pemilihan Gubernur 2013 mendatang. DP4 adalah data penduduk potensial atau data penduduk yang diprediksi dapat menjadi wajib pilih pada tanggal 22 Januari 2013, sehingga dalam konteks lain disebut dengan data awal atau data mentah. Hal ini dikatakan, Kepala Biro Pemerintahan Daerah Pemprov. Sulsel, Andi Hasbi Nur, Rabu, 19 September 2012.

Mengapresiasi temuan tim salah satu pasangan calon yang akan bertarung di pilgub Sulsel tentang dugaan pemilih ganda, pemilih dibawah umur, hingga umur yang tidak rasional. Namun beliau meminta pemahaman bahwa DP4 itu bukanlah data final pemilih yang berhak memberikan suara. Data DP4 merupakan data yang bersumber dari data Sistem Informasi Administrasi kependudukan (SIAK) kabupaten/kota. Data jumlah pemilih tersebut diserahkan oleh pemerintah kabupaten/kota dalam bentuk data yang dituangkan dalam format DP4 dan oleh provinsi selanjutnya diserahkan ke KPU Sulsel.

Lanjut dikatakan, DP4 setelah berada di KPU akan dilanjutkan dengan pemutakhiran data untuk mendapatkan data yang sebenarnya di lapangan. Hasilnya dituangkan dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS). KPU selanjutnya mengumumkan DPS kepada masyarakat untuk dikoreksi sebelum akhirnya ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT). DP4 itu bukan data pemilih final, yang final adalah DPT, Pemprov. hanya menangani tahapan penyiapan data potensial pemilih dan tidak dapat melakukan kegiatan pemutakhiran data pemilih karena mulai tahapan pemutakhiran, penetapan DPS, pengumuman penetapan DPT dan pengumuman DPT adalah kewenangan KPU.

Kecurigaan dilakukannya penambahan data penduduk fiktif itu tidak mungkin terjadi. Pemerintah kabupaten/kota tidak mungkin melakukan perubahan database kependudukannya tanpa ada dasar yang jelas. Data kependudukan dapat diubah oleh pemerintah kabupaten/kota setelah ada permintaan/pelaporan dari penduduk sendiri atau hasil pendataan petugas langsung di lapangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar