Jumat, 09 November 2012


Pemprov Sosialisasi Perda Pihak Pihak Ketiga


Kepala Bidang Perencanaan Pendapatan Daerah Dispenda Sulawesi Selatan, A. Darmayani Mansyur, SH, Msi, Kamis, 8, November 2012 di Hotel Aston Makassar mengatakan Perda No. 6 tahun 2012 yang mengatur banyak hal baru seperti jenis-jenis partisipasi pihak ketiga bukan hanya berupa uang yang selama ini dikenal dengan penerimaan sumbangan pihak ketiga. Namun juga bisa berupa barang, jasa atau kegiatan yang didanai dan dilaksanakan sendiri oleh pihak ketiga. Melalui ketentuan tersebut, diharapkan perusahaan yang beroperasi di Sulawesi Selatan dapat membantu pemerintah mempercepat program strategis Pemerintah Daerah.
Menurut  Darmayani mensinergikan antara program kegiatan didanai dari dana coorporate social responsibility (CSR) atau program kemitraan dan Bina Lingkungan Perusahaan bersangkutan dengan program strategis pemda mendorong tingginya keterlibatan pihak ketiga dalam pembangunan di Sulsel sesuai perda ini. Pemanfaatan partisipasi pihak ketiga pengelolaannya harus transparan dan muda untuk diawasi pihak ketiga yang berpartisipasi. Sementara itu, Pasal 12 ayat 2 menegaskan bahwa dalam hal partisipasi pihak ketiga berupa uang, maka seluruhnya harus dimanfaatkan untuk pembangunan daerah dan peningkatan indeks pembangunan manusia, dana itu tidak dapat digunakan dalam bentuk belanja pegawai.
Dia menambahkan, Perda no. 6 tahun 2012 tentang partisipasi pihak ketiga dalam pembangunan daerah di provinsi Sulsel berlaku efektif pada pada tahun 2013. Perda ini pengganti Perda No. 1 tahun 1992 tentang sumbangan pihak ketiga kepada daerah dan dalam rangka akuntabilitas pengelolaannya, partisipasi pihak ketiga harus diumumkan kepada masyarakat dan dalam jumlah tertentu.
Menurut Sekretaris Dispenda Provinsi Sulsel, H. Abd. Malik Faisal, SH, Msi, pergantian Perda No. 1 tahun 1992 menjadi Perda No. 6 tahun 2012, merupakan rekomendasi Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri berdasarkan laporan hasil pemeriksaan No. 700/REG/02/B.I/VI/2010 tanggal 30 Juni 2010 yang intinya meminta Pemerintah Daerah Sulsel melakukan revisi pengganti atas penggantian Perda No. 1 tahun 1992.
Data statistik Dispenda Sulsel menyebutkan, PT. Semen Tonasa menargetkan sumbangan ke pemprov tahun 2012 sebesar Rp 1 miliar,PT. Jasa Raharja Rp 3 miliar dan PT. Pelindo Rp 100 juta.
Sosialisasi dihadiri beberapa perusahaan termasuk PT. Inco, PT. Palai, PT. Telkomsel dan beberapa perusahaan lain.
Na/Ph (Jumat, 09 Nopember 2012) 
Sumber: http://www.sulsel.go.id/content/pemprov-sosialisasi-perda-pihak-pihak-ketiga

Tidak ada komentar:

Posting Komentar