Kamis, 01 November 2012

Pemprov. Sulsel Bentuk Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Daerah


Kam, 01/11/2012 
Pegawai Negeri Sipil (PNS) Lingkup Pemprov. Sulsel harus siap menerima sanksi pemotongan gaji jika terbukti melakukan tindakan merugikan keuangan negara. Hukuman tersebut sebagai upaya mengembalikan dan meningkatkan akuntabilitas keuangan daerah. Untuk menindaklanjuti sanksi tersebut, Pemprov. Sulsel membentuk Majelis Pertimbangan  Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Daerah. Hal ini dikatakan Gubernur Sulawesi Selatan, H. Syahrul Yasin Limpo usai pelantikan  di Ruang Pola Kantor Gubernur, Rabu, 31 Oktober 2012.

Gubernur Sulawesi Selatan, H. Syahrul Yasin Limpo menegaskan, Majelis tersebut sangat berperan untuk meningkatkan perbaikan akuntabilitas keuangan daerah di Pemprov Sulsel selama ini. Selain itu, juga berperan untuk menindaklanjuti setiap laporan BPK dan BPKP terkait kerugian keuangan. Jadi majelis ini bertugas untuk menyidang dan memberi sanksi kepada PNS yang terbukti melakukan pelanggaran di bidang anggaran. Adapun Majelis Pertimbangan  Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Daerah diketuai Sekprov. Sulsel, H. Andi Muallim dan beranggotakan enam orang pejabat eselon II setingkat Kepala Dinas (Kadis) yakni Kepala Inspektorat, Azikin Sultan, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Yushar Huduri, Kepala Biro Hukum dan HAM, Simon Lopang, Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Tautoto Tana Ranggina serta Kepala Biro Aset, Mustari Soba.

Sementara itu, Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan, H. Andi Muallim megatakan, Majelis Pertimbangan  Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Daerah diperuntukkan kepada setiap oknum PNS yang melakukan penyelewengan, wajib mengembalikan kerugian daerah yang diperbuatnya. Pengembalian kerugian keuangan negara ataupun daerah tersebut bisa dikembalikan secara tunai maupun dicicil. Sanksi pengembaliannya itu baik dicicil maupun cash atau jaminan tanah, bisa juga dengan pemotongan gaji. Majelis ini akan menindaklanjuti setiap temuan laporan yang disampaikan BPK, BPKP maupun Inspektorat mengenai kerugian negara di Pemprov. Sulsel. Majelis ini menyerupai pengadilan internal terhadap oknum-oknum PNS yang terbukti menyelewengkan uang negara. Tapi tidak serta merta jika telah diadili di majelis ini, bisa bebas dari jeratan hukum. Oknum PNS yang terbukti akan dilimpahkan ke proses hukum setelah melalui majelis ini.

Rs/Ys (Kamis, 1 November 2012)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar