MAKASSAR:
Kamar Dagang dan Industri Indonesia Sulawesi Selatan menolak
pemberlakuan Peraturan Menteri Pertanian No. 8/2011 tentang Pengawasan
Keamanan Pangan terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Pangan Segar Asal
Tumbuhan.
Ketua
Kadin Sulawesi Selatan Zulkarnaen Arief mengatakan pihaknya akan
menggerakkan 59 asosiasi pengusaha di bawah koordinasi Kadin Sulsel akan
mengajukan peninjauan kembali Peraturan Menteri Pertanian (Permentan)
No 8/2011 tersebut. "Kami akan membentuk tim khusus untuk mengajukan
keberatan atas pemberlakuan pelabuhan makassar sebagai pintu masuk impor
produk hortikultura," ujarnya, hari ini.
Menurutnya,
kebijakan pemerintah pusat tidak memperhatikan potensi yang ada di
daerah, karena aturan itu hanya membuka kran impor. Adapun berdasarkan
data, kontribusi sumber daya alam dari Sulawesi itu mencapai 50,4% dari
potensi sumber daya nasional, maka pemerintah pusat justru diharapkan
membuka kran ekspor, bukan impor.
"Kita
bisa lihat rumput laut Sulsel yang memiliki kualitas terbaik. Demikian
pula dengan produksi ikan hias kita yang dipasok melalui pintu
Singapura. Ini yang harus mendapat perhatian, tetapi apa yang terjadi
pemerintah justru membuka impor dari luar masuk kesini. Ini ada apa,"
tanyanya.
Dia
mendesak pemerintah membuka pintu ekspor sejumlah komoditas Sulsel yang
selama ini telah menguasai pusat perdagangan dalam negeri. Dalam
perkembangan lain, Kontak Tani dan Nelayan Andalan (KTNA) Sulawesi
Selatan menolak rencana penetapan Pelabuhan Makassar sebagai pintu masuk
importasi komoditas sayuran dan buah-buahan bersama tiga pelabuhan
lainnya di Indonesia yang akan ditetapkan awal Maret 2012.
Ketua
KTNA Sulsel Rahman Daeng Tayang menilai Sulsel lebih mendesak untuk
menjadikan Pelabuhan Makassar sebagai pintu ekspor dibandingkan dengan
pelabuhan impor meskipun alasan membuka pelabuhan impor itu untuk
memperketat pengawasan dan keamanan pangan.
Menurutnya,
pemberlakuan Pelabuhan Makassar sebagai pelabuhan impor hortikultura
dapat mengancam produksi pertanian di Sulawesi Selatan. "Dalam pertemuan
di Jombang [Jatim] kemarin, kami dengan tegas menolak pemberlakuan itu.
[Petani akan bertanya] untuk apa memproduksi sayur-sayuran kalau pada
akhirnya pemerintah membuka akses impor barang-barang [komoditas] itu,"
ujarnya, hari ini.
Pemerintah
daerah, paparnya, seharusnya bisa menyikapi rencana itu sebab hasil
produksi hortikultura Sulsel akan anjlok jika pemda setempat tidak
menolak kebijakan ini. "Hasil sayur-sayuran Sulsel selama ini sudah
banyak yang dipasok untuk kebutuhan daerah lain di luar Sulawesi.
Seharusnya pemerintah memikirkan bagaimana produksi Sulsel bisa
ditingkatkan untuk standar ekspor," ucapnya.
Di
sisi lain, dia mengingatkan sektor pertanian nasional membutuhkan
dukungan teknologi untuk mendorong agriculture menjadi agribisnis.
Selain Pelabuhan Makassar, tiga pelabuhan lainnya yakni Pelabuhan
Belawan (Medan), Pelabuhan Tanjung Perak (Surabaya), dan Bandara
Soekarno-Hatta (Jakarta) juga ditetapkan sebagai pintu masuk impor
komoditi hortikultura.
Penetapan
Makassar dan tiga daerah tersebut sebagai pelabuhan dan bandara
importasi buah dan sayur sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan)
No 8/PP.340/12/2011 tentang Pengawasan Keamanan Pangan terhadap
Pemasukan dan Pengeluaran Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT). (sut)
Sumber : http://www.bisnis.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar