Jumat, 02 Maret 2012

PenandaTanganan Nota Kesepahaman (MoU) Antara MK Dengan Pemprov Sulsel dan Unhas

PenandaTanganan Nota Kesepahaman (MoU) Antara MK Dengan Pemprov Sulsel dan Unhas

Bertempat di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Kamis, 01 Maret  2012, berlangsung acara Penandatanganan Nota Kesepahaman Memorandum of Understanding (MoU) antara Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Universitas Hasanuddin (Unhas) tentang pusat Studi Pancasila dan Konstitusi untuk wilayah timur Indonesia. Acara ini dihadiri oleh Gubernur Sulawesi Selatan, H. Syahrul Yasin Limpo, Ketua Mahkamah Konstitusi, Moh. Mahfud MD, Rektor Universitas Hasanuddin, Prof. Dr. dr. Idrus A. Paturusi, para guru besar, dekan dan dosen fakultas Unhas, unsur muspida dan para pejabat struktural lingkup Pemerintah Provinsi  Sulawesi Selatan serta undangan lainnya.
Gubernur dalam sambutannya mengatakan Sulawesi Selatan merupakan pusat studi pancasila dan konstitusi bagi masyarakat di wilayah timur Indonesia. Untuk itu, sebagai pusat pancasila dan konstitusi kita harus siap berjalan karena tanggungjawab politik, ideologi, keamanan, penegakan hukum, pengembangan ekonomi, sosial budaya dan berbagai dimensi lainnya adalah tanggungjawab kita semua. Oleh sebab itu kesepahaman ini tentu menjadi tugas bersama dalam upaya penyebaran informasi terkait pendidikan pancasila dan konstitusi serta pengembangan budaya sadar berkonstitusi. Gubernur juga berharap acara ini dapat memberikan peran penting untuk memberdayakan masyarakat secara kritis dalam menjalankan hak dan kewajiban serta mendorong pemerintah untuk konsisten pada jalan konstitusional.
Sementara itu  Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, menjelaskan, problem serius yang tengah kita alami saat ini, sekurang-kurangnya sejak reformasi adalah mengendurnya semangat nilai-nilai kebangsaan, termasuk pemahaman dan penerapan nilai-nilai pancasila.  Di kampus-kampus, kajian atau studi akademis tentang pancasila semakin tidak popular dan sepi peminat. Mata kuliah dan mata pelajaran pancasila seolah hanya menjadi materi pelengkap dalam kurikulum pendidikan formal. Oleh karena itu, Pancasila dan UUD 1945 harus secepatnya disosialisasikan kepada masyarakat dan penandatanganan MoU tersebut menjadi satu langkah cepat untuk memasyarakatkan Pancasila dan UUD 1945.
Pancasila dan UUD 1945 menjadi pemecah persoalan yang dihadapi masyarakat kita saat ini, yang sering berjalan dengan kemauan sendiri tanpa aturan. Mengingat  Pancasila adalah sebuah ideologi terbuka maka persoalan yang muncul sekarang  bukan terletak pada efektifitas dan relevansinya melainkan soal implementasinya. Negara Pancasila adalah sebuah Negara kebangsaan yang religius yang melindungi dan memfasilitasi berkembangnya semua agama yang dipeluk rakyat tanpa membedakan besarnya jumlah pemeluk masing-masing agama sehingga hak asasi setiap orang dapat terlindungi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar