Jumat, 27 April 2012

PNS Harus Bekerja Sesuai Dengan Tupoksi


Pegawai Negeri Sipil (PNS)  lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam melaksanakan tugasnya, tidak cuma mengisi waktu luang dan asal-asalan atau sekedar mencari nafkah untuk diri dan keluarganya tetapi PNS dituntut menguasai dan memahami tugas pokok dan fungsinya (tupoksi). Hal ini disampaikan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, H. Agus Arifin Nu’mang saat mengambil sumpah dan janji 431 PNS Lingkup Pemprov Sulsel di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel, Kamis 26 April 2012. 

Topoksi harus diemban dengan segala instrument yang mendasarinya serta didukung ketekunan, keuletan, komitmen, integritas  serta disiplin yang terpola dan irama kerja yang pasti. PNS  harus bekerja secara profesional, mereka tidak boleh bekerja seenaknya karena imbasnya akan berdampak buruk. Tidak hanya terhadap keseluruhan mekanisme kerja organisasi atau instansinya melainkan akan berpengaruh langsung pada mekanisme kerja dan kepentingan pihak-pihak lain khususnya terhadap pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.

Wagub juga menyinggung perubahan sebutan PNS dari pengaruh praja menjadi pamong praja   karena perubahan itu,  demi menghilangkan kesan PNS sebagai raja-raja kecil yang dengan kewenangannya dapat mendudukkan diri sebagai elite yang terpisah dengan masyarakat pada umumnya. Wagub juga berharap meningkatnya tambahan penghasilan atau pakasi PNS menjadi motivasi untuk terus menjaga integritas, loyalitas, pengabdian dan profesionalitas dalam bekerja. PNS diminta tidak mencoba melawan dan menentang  hukum serta peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Ph/Na ( Jumat, 27/04/2012 )                   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar