Selasa, 24 Juli 2012

Jam Kerja Ramadan-Tak Hadir, PNS Pemprov Bebas Sanksi



Selasa, 24 July 2012

MAKASSAR – Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo menggelar inspeksi mendadak (sidak) di hari pertama kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) pekan pertama Ramadan 1433 H, kemarin.

Sejumlah SKPD yang menjadi sasaran diantaranya di Biro Umum dan Perlengkapan, Biro Pemerintahan Umum, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD),serta Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSP) Sulsel. Kendati menemukan adanya sejumlah PNS yang absen berkantor gubernur mengaku kondisi tersebut tidak mempengaruhi kinerja Pemprov Sulsel.

PNS yang tidak hadir dipastikan tidak akan mendapatkan sanksi kepegawaian seperti tahun- tahun sebelumnya. “Kelihatannya seluruh pejabat siap melaksanakan tugas- tugasnya, kecuali memang yang sementara bertugas di luar,” ungkapnya kepada wartawan kemarin. Mantan Bupati Gowa dua periode ini menyebutkan, sidak yang dilakukannya tersebut merupakan kebiasaan yang kerap dilakukannya sejak dulu.

Hal ini juga sebagai momen silaturahmi dengan seluruh bawahannya. “Sidak atau apa pun namanya ini merupakan kebiasaan saya untuk ketemu langsung dengan staf,” bebernya. Sementara itu, Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulsel A Muallim yang ditemui meminta agar ketidakhadiran pegawai tidak dipermasalahkan.

“Tidak usah dipersoalkan karena mereka semua sudah dewasa. Kalau kita sanksi, kasihan. Sementara tidak ada yang pernah mempersoalkan kalau mereka kerja lebih 10 jam, dan gajinya rendah,” jelasnya di Kantor Gubernur Sulsel. Muallim menambahkan, kalau ada beberapa pegawai yang tidak hadir pada hari pertama berkantor kemarin, itu karena ada penyebab lain yang harus dimaklumi.

76 PNS Mangkir 

Sementara itu,berdasarkan data absensi PNS lingkup Pemkot Makassar, dari 1.057 pegawai yang berkantor di Balai Kota, sebanyak 76 PNS yang tidak mengisi daftar hadir pagi. Termasuk 12 pegawai eselon IV (kepala sub bagian) dan dua pejabat eselon III yakni Kepala Bagian Keuangan Taufiq Rahman dan Kepala Bagian Kesbang Rompegading.

Tercatat, pegawai Sekretariat Korpri yang paling banyak absen pada hari ke tiga Ramadan 1433 H.“Satu pegawai kami sedang mengurus surat pindah, sementara satu sakit, satu lagi tukang antar surat,” kata Kepala Sekretariat Korpri Makassar Hasanuddin saat dikonfirmasi. Kepala Bidang Konerja dan Kesejahteraan BKD Makassar Andi Syahrum mengatakan, pemberian sanksi kepada pegawai yang malas diserahkan kepada Kepala SKPD masing-masing.

Sementara,untukpejabateselon III diserahkan kepada Wali Kota. Dia mengemukakan, pegawai yang satu kali tidak hadir tanpa keterangan hanya diberikan sanksi biasa berupa peringatan. Namun, ketidakhadiran diakumulasi maksimal 46 kali dalam setahun. ● wahyudi/supyan umar 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar