Kamis, 19 Juli 2012

Pengelola GDP Diduga Langgar Luas Lahan



Kamis, 19 Juli 2012
MAKASSAR – Pengelola Gowa Discovery Park (GDP), PT Mirah Mega Wisata kembali melanggar kesepakatan dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel terkait pengoperasion taman wisata tersebut.

Pengelola diduga secara diam-diam telah memperluas areal pengelolaan di Kawasan Benteng Somba Opu seluas 2 haktare (ha). Areal tambahan tersebut digunakan untuk lahan parkir. Padahal, kesepakatan antara pemprov dengan PT Mirah Mega Wisata pada 2010 lalu,hanya akan mengelola lahan seluas 14 ha.Pengelolaan taman wisata tersebut akan berlangsung selama 30 tahun. Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulsel A Muallim yang dikonfirmasi, membenarkan hal tersebut.

Menurutnya, dalam perjanjian kerjasama (PKS) sharing bagi hasil yang akan ditandanganinya bersama PT Mirah Mega Wisata (MMW), tidak mencantumkan areal parkir. Kendati demikian,Muallim mengaku,pemprov tidak akan mempermasalahkan penambahan luas areal pengelolaan tersebut. Menurutnya, lahan parkir tersebut akan dibahas kerjasamanya setelah penandatangan PKS selesai.

Dia berasalan, penambahan areal ini tidak termasuk dalam kawasan GDP. “Kalau masalah areal parkir di sana, saya putuskan untuk diperjanjikan dikemudian hari.Pasalnya,areal itu tak masuk lokasi, tapi sudah mereka sudah membangunnya,” ujarnya kepada wartawan kemarin. Terkait penambahan lahan parkir tersebut, pihaknya mengusulkan untuk dikelola UPTD Disbudpar Sulsel ataupun ditangani langsung oleh PT MMW sebagai pengelola GDP.

Hanya saja,kata dia,areal parkir tersebut tetap memberikan sharing bagi hasil bagi pemerintah daerah,karena merupakan aset Pemprov Sulsel. “Ini bukan suatu masalah. Hanya saja, harus ada perjanjian tambahan lagi mengenai pemanfaatan lahan parkir seluas 2 ha ini,”bebernya. Sementara itu, saat disinggung mengenai tak diindahkannya himbauan Pemprov Sulsel mengenai penarikan biaya masuk di GDP, Muallim enggan berkomentar banyak.

Mantan Sekda Kabupaten Gowa ini beralasan, seluruh proses perizinan tersebut dilakukan di kabupaten/kota sebagai pihak yang berwenang. “Soal pungutan,saya tak tahu itu.Itu kan perizinannya ada di pemkot atau pemkab. Karena mereka yang punya kewenangan itu,”dalihnya. Terpisah, Sekretaris Disbudpar Sulsel Julianus Batara yang temui secara terpisah,menolak diwawancarai wartawan terkait wahana GDP.“No comment saya GDP.

Mohon maaf,” katanya di Kantor Gubernur Sulsel kemarin. GDP dibangun di perbatasan Gowa dan Makassar pada rancang bangunnya terdiri atas taman gajah seluas 2,3 hektare, taman burung 1,7 hektare,waterboom tiga hektare dan treetop outbond tiga hektare. Seluruh lahan yang digunakan merupakan milik Pemprov Sulsel. Diperkirakan, biaya yang digunakan pada pembangunan taman ini mencapai Rp67 miliar. Proyek ini juga berada di kawasan bersejarah Benteng Sombaopu. ● wahyudi 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar