Rabu, 12 September 2012

Tunggu RUPS Imperial



RABU, 12 SEPTEMBER 2012 

MAKASSAR,  – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel masih menunggu Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Hotel Imperial Aryaduta sebagai legalitas persetujuan pembangunan hotel kerja sama pemprov dengan Imperial.
Hasil RUPS ini juga akan menjadi rujukan dalam kompensasi pelepasan saham Pemprov Sulsel di Imperial Aryaduta.
Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulsel, Andi Muallim, menjelaskan, pada prinsipnya, pelepasan saham pemda dengan pembangunan hotel sudah disepakati dengan PT Lippo Karawaci sebagai pemegang saham terbesar Hotel Imperial Aryaduta.
Hanya saja, kesepakatan yang telah dibahas selama sekitar satu tahun ini, belakangan disebut masih perlu persetujuan secara formal dari internal pemegang saham.
“Kami sudah sepakat bahwa Rp8,8 miliar itu sebagai nilai saham di sana, untuk diganti dengan pembangunan hotel. Inilah lucunya, karena satu tahun kita sudah bahas dan sudah final, terakhir mereka katakan harus mendapat persetujuan RUPS,” jelas Muallim di Kantor Gubernur Sulsel, Selasa, 11 September.
Terkait agenda RUPS ini, Muallim berharap supaya bisa secepatnya dilakukan agar semuanya bisa lebih jelas.  “Rups ini kan bisa dilakukan melalui rapat istimewa khusus membahas ini saja,” harapnya.
Apalagi, kata dia, substansi persoalan tersebut sebenarnya sudah dilakukan pembicaraan awal dengan pemegang saham.  “Artinya substansinya sudah oke, tetapi formalnya untuk melepas saham harus melalui RUPS,” terangnya.
Dalam kesepatakan sebelumnya, tambah Muallim, PT Lippo Karawaci sebagai pemegang saham terbesar Hotel Imperial Aryaduta, akan melepas saham Pemprov Sulsel dengan kompensasi pembangunan hotel di atas lahan yang telah disiapkan pemprov.
Sebelumnya,  PT Lippo berencana membangun hotel di salah satu lahan milik pemprov di Jalan Masjid Raya, Makassar. Lahan yang disiapkan Pemprov Sulsel untuk pembangunan hotel seluas tiga hectare ini dinilai cukup untuk membangun hotel berbintang tiga berlantai empat serta memiliki 100 kamar. (eky/ism)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar