Kamis, 04 Oktober 2012

Rancangan Perda Tentang Sistem Perlindungan Anak


Kam, 04/10/2012 -
Anak adalah amanah dan karunia Tuhan YME yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya dan belum matang secara fisik, mental, moral, spiritual dan sosial sehingga secara sosial budaya anak tidak hanya bergantung pada orang tua/keluarga juga pada system yang berlaku di masyarakat. sebagai manusia, anak memiliki hak asasi yang harus dihormati, dipromosikan, dipenuhi dan dilindungi. Hal ini dikatakan Ibu Sekertaris Badan Pemberdayaan Perempuan & Keluarga Berencana, Ir. Suciaty Sapta Margama, MSi saat membuka Rancangan Perda Tentang Sistem Perlindungan Anak,  di Ruang Data Kantor Gubernur, Kamis, 4 Oktober 2012. Turut hadir, Kepala SKPD Lingkup Pemprov. Sulsel serta undangan lainnya.

Lanjut dikatakan, sebagai tunas yang potensial dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa, anak memiliki ciri dan sifat khusus serta peran strategis yang berkaitan dengan kelangsungan eksistensi bangsa dan negara di masa depan. Perlindungan anak merupakan salah satu urusan wajib pemerintah provinsi dan pemerintah kab/ko yang berkaitan dengan pelayanan dasar, karena itu pemerintah daerah  mengembang system perlindungan anak yang efektif untuk menjamin semua anak berada dalam lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan dan perkembangannya.

Dalam rangka mewujudkan Visi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008-2013 menjadi sepuluh provinsi terbaik dalam pemenuhan hak dasar termasuk hak dasar anak, dimana perlindungan anak yang efektif harus menggunakan pendekatan system guna menciptakan lingkungan yang protektif untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah, penelantaran termasuk anak berhadapan dengan hukum dan anak dalam situasi darurat. Sistem perlindungan anak terdiri dari tiga komponen utama yang saling terkait yaitu system kesejahteraan sosial bagi anak dan kelurga, system peradilan dan system perubahan perilaku sosial. Ketiga komponen tersebut didukung oleh system hukum dan kebijakan serta system data dan informasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar