Senin, 26 November 2012

Disnakertrans Bakal Intensifkan Pengawasan UMP


SENIN, 26 NOVEMBER 2012 

MAKASSAR, – Pemerintah Sulawesi Selatan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel akan mengintensifkan pengawasan penerapan Upah Minimum Provinsi (UMP) per 1 Januari 2013 mendatang.
Pengawasan ini dilakukan untuk meminimalisir adanya perusahaan yang tidak menerapkan UMP yang baru ditetapkan. Jika ada perusahaan yang tidak membayar gaji karyawannya sesuai UMP, akan dikenakan sanksi tegas.
Kepala Bidang Pengawasan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel, Hasman Mansyur mengatakan, UMP Sulsel tahun 2013 telah ditetapkan sebesar Rp1.440.000.
“Sebagai langkah untuk mengoptimalkan penerapan UMP, pengawasan akan diintensifkan mulai Januari mendatang. Kalau ada pengusaha yang tidak mematuhinya, akan dikenakan sanksi tegas karena telah melanggar undang-undang tentang ketenagakerjaan,” tegas Hasman Mansyur, melalui telepon genggamnya, Minggu, 25 November.
Dia mengaku sampai saat ini belum ada satu pun perusahaan yang mengajukan permohonan penangguhan penerapan UMP tahun 2013.
“Untuk itu, kami akan memberikan batas waktu hingga akhir Desember nanti,” jelasnya.
Khusus UMP 2012, masih kata dia, ada dua perusahaan yang tidak menerapkan pengupahan sesuai aturan yakni PT Katingan Timber Celebes di Kota Makassar dan satu perusahaan lagi di Kota Palopo.
Diketahui sebelumnya, Ketua APINDO Sulsel, La Tunreng menjelaskan, penerapan UMP Sulsel 2013 telah sesuai mekanisme yang diatur undang-undang ketenagakerjaan.
Salah satunya, kata dia, yakni memasukkan 16 item tambahan selama survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dilakukan. Sehingga, upah minimum tahun depan meningkat signifikan dibanding tahun ini yang hanya Rp.1.200.000. (eky/ami)
Sumber: http://cakrawalaberita.com/ekonomi/disnakertrans-bakal-intensifkan-pengawasan-ump

Tidak ada komentar:

Posting Komentar