Selasa, 07 Februari, 2012
MAKASSAR -
Pemprov Sulawesi Selatan tengah menyusun sanksi bagi orangtua yang
tidak menyekolahkan anaknya dalam rancangan peraturan daerah (Ranperda).
Perda
tentang Pendidikan Gratis yang diterbitkan sebelumya diakui belum
memuat bentuk sanksi bagi orangtua yang tidak menyekolahkan anaknya.
Kepala
Dinas Pendidikan Sulsel, Patabai Pabokori mengungkapkan, penerbitan
ranperda yang memuat sanksi bertujuan untuk mendorong peningkatan
rata-rata lama sekolah (RLS) di Sulsel menjadi 8,11 tahun.
Pada
2011 lalu, realisasi RLS di Sulsel baru mencapai 7,95 tahun. Meski
masih dalam tahap penyusunan, salah satu bentuk sanksi yang akan
diberikan yakni dalam bentuk teguran, khususnya bagi orangtua yang
menyuruh anaknya berhenti sekolah.
"Perda
nanti akan memuat sanksi bagi orangtua yang tidak menyekolahkan
anaknya. Sanksi terendah dalam bentuk teguran," kata Patabai, Selasa
(7/2/2012).
Patabai
Pabokori menargetkan perda tentang sanksi bagi orangtua berjalan
efektif tahun ini. Dinas Pendidikan Sulsel mengaku tengah menyusun
rancangan perdanya.
Selanjutnya,
jika sudah rampung akan diserahkan ke DPRD Sulsel sebagai usulan untuk
dibahas, kemudian dibentuk pansus jika disetujui dalam rapat badan
musyawarah.
Berdasarkan
data dinas pendidikan, RLS menjadi salah satu item penentu persentase
Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di suatu wilayah.
Selama
4 tahun terakhir, sejak tahun 2008, RLS Sulsel dalam data dinas
pendidikan Sulsel terus mengalami peningkatan. Tahun 2008 lalu, angkanya
hanya 7,23 tahun. Kemudian menjadi 7,40 tahun di 2009 dan tahun
berikutnya menjadi 7,80 tahun.
Patabai
mengklaim peningkatan RLS merupakan salah satu dampak positif dari
program pendidikan gratis yang diterapkan di Sulsel sejak tahun 2008
lalu.
Sumber : http://www.tribunnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar