SELASA, 07 FEBRUARI 2012
PEMERINTAH
Provinsi Sulawesi Selatan menyatakan tidak terlalu setuju dengan isu
moratorium untuk pemekaran daerah yang sebelumnya disebut telah
dikeluarkan kementerian dalam negeri (kemendagri).
Sekretaris
Daerah Provinsi Sulsel, Andi Muallim, mengatakan pendapat itu sering
disampaikannya saat pemprov menerima kunjungan DPR RI, sekaitan upaya
pemerintah Sulsel melakukan pemekaran terhadap dua daerah untuk menjadi
kabupaten yang telah disetujui Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo.
“Kedua
daerah yang akan dimekarkan yakni Bone Selatan dan Luwu Tengah. Dalam
dialog-dialog dengan anggota DPR yang biasa berkunjung, saya selalu
mengatakan bahwa kami tidak setuju dengan moratorium itu,” ungkap
Muallim belum lama ini.
Soal moratorium yang dikeluarkan Kemendagri, selama ini hanya beredar melalui media umum, tetapi secara resmi tidak pernah disampaikan pemerintah pusat kepada pemerintah provinsi Sulsel.
Soal moratorium yang dikeluarkan Kemendagri, selama ini hanya beredar melalui media umum, tetapi secara resmi tidak pernah disampaikan pemerintah pusat kepada pemerintah provinsi Sulsel.
“Banyak
saya baca di surat kabar, tetapi saya tidak pernah membaca ada surat
resmi dari pemerintah pusat yang ditujukan ke kita untuk
moratorium,”jelasnya.
Menurutnya,
jika saja memang mau memberlakukan moratorium untuk pemekaran, cukup
untuk daerah yang tidak memenuhi syarat untuk dimekarkan. Tetapi jika
memenuhi syarat dan dibenarkan oleh UU kenapa harus di rem, kenapa harus
di moratoriumkan.
“Kalau
Bone Selatan dan Luwu Tengah, itu memenuhi syarat. Induknya memenuhi
syarat dan anaknya juga memenuhi syarat. Masa mau dibendung, padahal UU
membolehkan,”ujarnya.
Sejauh
ini persyaratan dari BPS untuk Bonsel dan Luteng sangat memenuhi
syarat, bahkan telah ditangani DPRD Sulsel untuk mendapat persetujuan.
Setelah itu akan dikirim ke pemerintah pusat untuk dibuatkan rancangan
UU. “Saya dengar DPRD sudah bentuk pansus. Prosesnya itu relatif dan
yang jelas DPRD setujui lalu segera kita bawa ke Jakarta,” kuncinya.
(Eky)
Sumber : http://cakrawalaberita.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar