Senin, 9 Juli 2012
MAKASSAR
- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel menghapus jatah berhaji untuk
anggota DPRD Sulsel yang memakai dana anggaran pendapatan dan belanja
daerah Sulawesi Selatan.
Menurut Pemprov, pemberangkatan haji bagi anggota dewan yang sudah berlangsung sejak tahun 1980-an itu tidak wajar.
Asisten Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Amal Natsir menyampaikan, mulai tahun ini (2012), haji APBD bagi anggota DPRD Sulsel dihapus. Pemprov sudah membuat aturan mengenai pelaranga haji APBD tersebut.
"Itu (haji APBD) tidak boleh, adami itu anunya (aturannya) dari pemerintah, karena itu kan uang, dananya jamaah haji. Contohnya begini, saya mau naik haji, saya seorang petani, uangku pas-pas 30 juta, tapi karena ada lagi yang mau diberankatkan, saya jual lagi sawahku, padahal itu untuk membiayai pejabat-pejabat, tidak bisa lah," kata Amal didampingi kabiro mental dan spiritual Pemprov Sulsel Samsibar usai mengikuti rapat kerja di ruang komisi E DPRD Sulsel, Makassar, Senin (9/7/2012).(*)
Asisten Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Amal Natsir menyampaikan, mulai tahun ini (2012), haji APBD bagi anggota DPRD Sulsel dihapus. Pemprov sudah membuat aturan mengenai pelaranga haji APBD tersebut.
"Itu (haji APBD) tidak boleh, adami itu anunya (aturannya) dari pemerintah, karena itu kan uang, dananya jamaah haji. Contohnya begini, saya mau naik haji, saya seorang petani, uangku pas-pas 30 juta, tapi karena ada lagi yang mau diberankatkan, saya jual lagi sawahku, padahal itu untuk membiayai pejabat-pejabat, tidak bisa lah," kata Amal didampingi kabiro mental dan spiritual Pemprov Sulsel Samsibar usai mengikuti rapat kerja di ruang komisi E DPRD Sulsel, Makassar, Senin (9/7/2012).(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar